Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
1. Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.
B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI
C. Dokumen Klaim
D. Salvage
E. General Average
ahliasuransi.com
























![[Lirik+Terjemahan] Hyadain – Start it right away (Mulailah Segera)](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/Start_It_Right_Away.jpg?fit=400%2C396&ssl=1)
