menyewakan lahan pertanian secara mutlak

SISTEM EKONOMI
131
menyewakan lahan pertanian secara mutlak, baik tanah kharajiyah maupun tanah
‘usyriyah. Muzara’ah/ sistem bagi hasil tidak diperbolehkan namun menyewa orang
untuk menjaga dan menyiram kebun (Musaqat) dibolehkan secara mutlak.
adalah sabda Rasulullah SAW :
menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia
mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil (HR. Bukhari)
pengambilan sewa atau bagi hasil atas tanah.”
‘Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit. ’Beliau
menjawab: ‘Jangan.’ Bertanya shahabat: ‘Kami akan menyewakannya dengan jerami.’
Beliau menjawab : ‘Jangan.’ Bertanya Shahabat : ‘kami akan menyewakannya dengan
sesuatu yang ada di atas rabi’ (danau) yang mengalir.’ Beliau menjawab:
‘Jangan, kamu tanami atau kamu berikan tanah tersebut kepada saudaramu.” (HR.
An-Nasai)
menanami tanahnya atau hendaknya (diberikan agar) ditanami saudaranya. Dan
janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan
yang sepadan.” (HR. Imam Abu Daud dari Rafi’ bin Khudaij)
132
orang yang memiliki lahan pertanian, diharuskan untuk mengelolanya. Bagi para
petani yang tidak memiliki modal akan diberikan dari Baitul Mal apa yang
diperlukan untuk pengelolaannya. Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya
selama tiga tahun berturut-turut — tanpa mengolahnya, maka lahan pertaniannya
akan diambil dan diserahkan kepada yang lain.
adalah
Rasulullah SAW : “Tanah yang tidak
dimiliki adalah milik Allah, Rasulnya kemudian milik kalian setelah itu.
Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu menjadi miliknya.
Tidak ada lagi hak bagi orang yang membiarkan tanahnya lebih dari tiga tahun.”
bin Adam meriwayatkan melalui sanad Amru bin Syuai mengatakan : “Rasulullah SAW telah memberikan sebidang
tanah kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah, kemudian mereka
mengabaikannya, lalu ada suatu kaum menghidupkannya. Umar berkata : ‘Kalau
seandainya tanah tersebut pemberian dariku, atau dari Abu Bakar, tentu aku akan
mengembalikannya, akan tetapi (tanah tersebut) dari Rasulullah,’. “Dan dia
(Amru bin Syu’aib) berkata : Umar mengatakan: Siapa saja yang mengabaikan tanah
selama tiga tahun, yang tidak dia kelola, lalu ada orang lain mengelolanya,
maka tanah tersebut adalah miliknya.”
133
umum berlaku pada tiga hal :
Setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan.
Sumber alam dan barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber
minyak.
Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan untuk dimonopoli seseorang, seperti
sungai.
adalah sabda Rasul SAW :
api.”
bahwa Abyadh bin Hammal pernah diberi tambang garam oleh Rasul SAW Kemudian
kepada Rasul SAW ditanyakan : “Apakah
anda mengetahui bahwa apa yang anda telah berikan adalah ibarat air yang
mengalir ?. Kemudian Rasul SAW menarik kembali tambang tersebut.”
terlebih dulu datang”
134
dari segi bangunannya, industri adalah suatu yang termasuk kepemilikan
individu, tetapi hukumnya tergantung pada bahan baku yang diproduksinya. Jika
bahan baku tersebut termasuk hak milik individu maka industri tersebut menjadi
milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya apabila bahan baku
yang digunakan termasuk hak kepemilikan umum, maka industri tersebut menjadi
milik umum, seperti pabrik/pertambangan besi.
adalah Kaidah Syara :
dihasilkan/diproduksi
135
tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Kepemilikan
umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan
berdasarkan pendapat negara.
melarang siapapun termasuk Negara mengambil harta yang bukan miliknya. Rasul
SAW bersabda : Tidaklah halal harta
seorang Muslim kecuali atas kebaikan (kerelaan)nya.
umum tidak boleh diubah oleh Negara sebab Rasulullah SAW bersabda : “Manusia berserikat atas tiga hal, yakni air,
padang rumput dan api.” Dan harta milik umum tetap berlaku hingga Hari
Kiamat
136
individu umat berhak menggunakan/ memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam
kepemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja
dari kalangan rakyat, untuk memiliki/ mengelola hak milik umum.
umum tidak boleh diubah oleh Negara sebab Rasulullah SAW bersabda : “Manusia berserikat atas tiga hal, yakni air,
padang rumput dan api.” Dan harta milik umum tetap berlaku hingga Hari
Kiamat
137
dibenarkan untuk mengambil alih sebagian tanah-tanah mawa’at dan sesuatu yang
termasuk dalam kepemilikan umum, untuk kemaslahatan apapun yang dianggap oleh
negara sebagai kemaslahatan rakyat.
adalah pelindung (penggembala rakyatnya), dan Negara diperbolehkan. Dasarnya
adalah sabda Rasul SAW :
Ibnu Umar : “Rasulullah SAW
melindungi(menjaga) sumur yang berlimpah (sumber air) bagi pasukan berkuda kaum
muslimin.”
ISLÂMI)








































