Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Viral
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    Peluang Bisnis Online Tren 2026: AI, Micro Learning, & Creator Economy

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban   Terbanyak TPPO di Myanmar

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban Terbanyak TPPO di Myanmar

    Perkembangan UMKM Digital di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Data Terbaru

  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits โ€œAgama Adalah Nasehatโ€: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits โ€œAgama Adalah Nasehatโ€: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Maโ€˜rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Maโ€˜rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

    Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Viral
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Penutupan Warong Nasi Padang Tertua di Singapura: Tanda Krisis Bisnis Kuliner dan Dampaknya pada Ekonomi F&B

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    Branding Jadi Kunci Sukses Desainer Lokal di Tengah Tren Fashion Global

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    OJK Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan lewat Kerja Sama Strategis dengan PPATK dan BSSN untuk Tangkal Serangan Siber

    Peluang Bisnis Online Tren 2026: AI, Micro Learning, & Creator Economy

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Rp 1.946.000 per Gram

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Harga Bitcoin ke $145rb di Akhir Kuartal Ketiga Menurut Standard Chartered

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban   Terbanyak TPPO di Myanmar

    Bangka Belitung Menjadi Provinsi Ketiga Korban Terbanyak TPPO di Myanmar

    Perkembangan UMKM Digital di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Data Terbaru

  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits โ€œAgama Adalah Nasehatโ€: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits โ€œAgama Adalah Nasehatโ€: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Maโ€˜rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Maโ€˜rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

    Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

    Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Berita

Apa itu PIRT | Fungsi & Cara Mengurus Produk UMKM

Top Bisnis by Top Bisnis
04.06.2023
Reading Time: 7 mins read
Donasi
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading

ADVERTISEMENT

Apa itu PIRT | Fungsi dan Cara Mengurus untuk UMKM – Untuk pemilik usaha kecil di bidang makanan atau kuliner rumahan, sertifikat izin PIRT sangat penting. PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dengan memiliki izin ini, usaha Anda akan lebih dipercaya oleh konsumen dan meningkatkan kredibilitasnya.

Apa itu PIRT | Fungsi & Cara Mengurus Produk UMKM

ย 

Pada artikel ini, kita akan belajar tentang PIRT, jenis-jenis produk yang memerlukan PIRT, dan bagaimana cara mengurusnya beserta biayanya. Mari kita simak penjelasannya.

Pengertian PIRT

Sebelum kita mempelajari proses mendapatkan izinnya, kita perlu memahami apa itu PIRT. PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam peraturan tersebut, PIRT juga disebut dengan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

IRTP adalah perusahaan pangan yang beroperasi di tempat tinggal dengan menggunakan peralatan pengolahan pangan dari manual hingga semi otomatis. Sedangkan pangan yang diproduksi oleh IRTP adalah pangan olahan yang dikemas dalam kemasan eceran dan memiliki label. Agar lebih singkat, kita akan menggunakan istilah PIRT dalam artikel ini.

Sebelum produk olahan dari industri rumah tangga (PIRT) diedarkan ke pasar, penting untuk mendapatkan sertifikat izin. Sertifikat izin ini disebut Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

SPP-IRT adalah sebuah dokumen resmi yang diberikan oleh pejabat berwenang seperti Bupati atau Wali Kota. Sertifikat ini menjamin bahwa produk pangan yang diproduksi oleh PIRT di wilayah tersebut telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dijual di pasar.

Dalam artikel ini, kita akan fokus membahas SPP-IRT, yang merupakan jenis izin yang dibutuhkan oleh PIRT. Mari kita pelajari jenis produk apa saja yang termasuk dalam kategori PIRT dan wajib memiliki sertifikat izin ini.

Jenis Produk yang Memerlukan Sertifikat SPP-IRT

Umumnya, pangan yang diolah dengan cara dehidrasi atau mengurangi kadar air, seperti penggorengan, pengeringan, atau pengasapan, dan dikemas agar dapat disimpan dalam suhu ruangan selama lebih dari 7 hari, adalah produk yang memerlukan SPP-IRT.

Berikut adalah beberapa jenis pangan dan olahannya yang memerlukan SPP-IRT, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 dan Prosedur Penerbitan SPP-IRT Melalui OSS dan Pengawasannya oleh BPOM.

1.Hasil Olahan Daging Kering
Contoh produk pangannya antara lain abon sapi, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang, dan dendeng.

2.Hasil Olahan Ikan Kering

Contoh produk pangannya antara lain abon ikan, ikan asin, ikan asap, keripik ikan, kerupuk udang, udang kering atau ebi, terasi kering, dan serundeng ikan.

3.Hasil Olahan Unggas Kering

Contoh produk pangannya antara lain abon ayam, rendang ayam, dan telur kering.

4. Hasil Olahan Sayur
Contoh produk olahannya antara lain keripik bayam, acar, asinan sayur, jamur kering, manisan rumput laut, dan emping melinjo.

5.Hasil Olahan Kelapa

Contoh produk olahannya adalah kelapa parut kering, serundeng kelapa, dan geplak.

6.Tepung dan Hasil Olahannya
Merupakan pangan dari bahan biji-bijian, umbi-umbian, kacang-kacangan, atau empulur batang pohon yang diolah dengan cara ekstraksi atau pengeringan. Contoh produk pangannya antara lain bihun, biskuit, dodol, kerupuk, brem, kue kering, bagelen, makaroni goreng, misua, mi kering, tepung aren, tepung beras, tepung tapioka, tepung kedelai, dan snack makanan ringan.

7.Minyak dan Lemak
Pangan ini diolah dengan cara ekstraksi kering melalui pengepresan atau ekstraksi basah menggunakan air atau pelarut organik. Contoh produk olahannya antara lain minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak samin, minyak wijen, dan sebagainya.

8.Selai, Jeli, dan Sejenisnya

Merupakan pangan berbentuk gel dari buah-buahan, rumput laut, umbi, atau daun penghasil gel yang diproses dengan penambahan gula atau pengentalan dengan pemanasan. Contoh produk olahannya antara lain selai, jeli buah, agar-agar, jeli rumput laut, konyaku, marmalad, srikaya, dan cincau.

9.Gula, Kembang Gula, dan Madu

Merupakan produk yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan sarang lebah. Contoh produknya antara lain gula merah, gula batu, permen, permen coklat, sirup, madu, gulali, coklat batang, dan sebagainya.

10.Kopi dan Teh Kering
Merupakan produk dari biji kopi dan daun teh yang digiling dan dikeringkan. Contoh produk pangannya adalah kopi biji kering, kopi bubuk, teh kering atau bubuk, teh hijau, teh hitam, kopi campur gula dan susu dalam sachet, dan sebagainya.

11.Bumbu
Merupakan produk dari tanaman atau hewan, cuka fermentasi atau vinegar, yang digunakan dalam masak-memasak untuk meningkatkan citarasa. Contoh produk olahannya antara lain bumbu cabe, bawang goreng, cuka fermentasi, kecap manis, kecap asin, sambal, saus tomat, tauco, petis, dan bumbu kacang.

12.Rempah-rempah
Merupakan bagian tanaman berupa biji, buah, bunga, daun, kulit batang, dan rimpang yang mempunyai rasa dan aroma tajam untuk memberi rasa pada makanan. Contoh produk olahannya antara lain bawang merah dan bawang putih kering atau bubuk, cabe kering atau bubuk, cengkeh kering atau bubuk, dan sejenisnya.

13.Minuman Serbuk
Merupakan produk minuman berbentuk serbuk yang diperoleh dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan disajikan dengan cara diseduh. Contoh produk olahannya antara lain minuman serbuk rasa buah, minuman serbuk kopi susu gula, minuman serbuk teh, minuman serbuk tradisional, minuman serbuk jahe, dan sebagainya.

14.Hasil Olahan Buah
Contoh produk olahannya antara lain keripik buah, buah kering, lempok buah, asinan atau manisan buah, pisang sale, wajik, dan sejenisnya.

15.Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-kacangan, dan Umbi

Contoh produk olahannya antara lain keripik umbi, rengginang, jagung berondong (popcorn), marning jagung, emping, kacang salut, kacang goreng, kwaci, opak, tape ketan, keripik singkong, dan sejenisnya.

Cara Mengurus PIRT

PIRT, atau merujuk pada SPP-IRT, berisi nomor PIRT dan menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut cara mengurusnya mengutip PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam situs sppirt.pom.go.id milik BPOM.

1.Pengajuan

Pemohon mengajukan permohonan dengan syarat-syarat berupa:

  • Data pelaku usaha, terdiri atas nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB.
  • Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan.
  • Rancangan Label Pangan, mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.

2.Pendaftaran

Pemohon login ke website Online Single Submission (OSS) atau datang ke DPMPTSP. Input kelengkapan data pada OSS.

3.Unggah Data di Aplikasi SPP-IRT

Setelah melengkapi data di OSS, Anda dapat masuk ke aplikasi SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id, kemudian mengunggah data produk. Data produk meliputi jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk keberapa yang Anda produksi.

4.Input Label Produk

Kemudian isi check list label produk dan unggah rancangan label.

5.Penerbitan SPP-IRT

Permohonan akan diproses dan apabila diterima, SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1 hari saja. Namun, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan, mencakup Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri

Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. Jika ditolak, maka pemohon direkomendasikan mengurus izin edar ke BPOM.

Biaya dan Masa Berlaku PIRT

Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 4, masa berlaku SPP-IRT paling lama 5 tahun sejak diterbitkannya. SPP-IRT dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, maka Pangan Produksi IRTP dilarang beredar atau dijual.

Sementara itu, biaya mengurus SPP-IRT dibedakan berdasarkan kategori pangannya. Berikut rinciannya mengutip registrasipangan.pom.go.id.

  1. Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  2. Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  3. Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  4. Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  5. Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  6. Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)
  7. Kategori produk bakeri: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  8. Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  9. Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  10. Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)

Cara Memperpanjang Perizinan PIRT

Setelah jangka waktu 5 tahun, SPP-IRT tidak berlaku lagi. Karena itu pelaku usaha pemegang SPP-IRT harus memperpanjang sertifikat perizinan tersebut. Mengutip situs indonesia.go.id, berikut tata cara memperpanjang perizinan PIRT.

Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
Proses perpanjangan sama seperti proses permohonan SPP-IRT di atas.
Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan saat perpanjangan.

Perbedaan PIRT dengan BPOM

Pertanyaan ini sering muncul: Apa bedanya PIRT dengan BPOM? Sebetulnya, kedua hal tersebut bukan objek yang sama. PIRT atau SPP-IRT merupakan sertifikat izin, sedangkan BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bergerak di sektor keamanan pangan.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Apa perbedaan PIRT dan Izin Edar Pangan Olahan? Keduanya sama-sama dokumen perizinan yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha di bidang kuliner rumahan.

Mengutip registrasi.pom.go.id, berikut perbedaannya.

1.SPP-IRT

  • Menggunakan nomor dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Contoh: P-IRT No. XXXX).
  • Diterbitkan untuk produk olahan pangan yang tempat produksinya di tempat tinggal dan diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
  • Jenis pangan mengacu pada Lampiran Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 yang sudah dijabarkan di atas.

2.Izin Edar Olahan Pangan (MD/ML)

  • Menggunakan nomor dokumen yang diterbitkan oleh BPOM (Contoh: BPOM MD No. XXXX / BPOM ML No. XXXX)
  • Diterbitkan untuk produk olahan pangan yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal atau rumah tangga, serta cara pengolahan yang tidak terbatas pada manual saja. Bisa diproduksi secara manual, semi otomatis, hingga otomatis.
  • Jenis pangan tidak dibatasi, mengacu pada seluruh jenis pangan olahan.

Nah, demikian tadi kita coba belajar Apa itu PIRT | Fungsi & Cara Mengurus Produk UMKM. Bagimana dengan usaha Anda? Apakah Anda sudah mengurus sertifikat izin tersebut untuk usaha Anda? SEmoga bermanfaat. Baca juga 17 daftar perusahaan pt di cikarang dengan gaji besar. Yang mencari kemasan untuk makanan bisa baca daftar perusahaan pabrik botol dan kemasan plastik foodgrade, kemasan plastik atau kemasan kertas mana terbaik. Kalau untuk tatakan produk di gudang bisa lihat pallet plastik.

Tags: BelajarBisnisCaraInformasiPeluangPeluang UsahaSeputar BisnisTipsUsahaWawasan
ShareTweetSendShare
Top Bisnis

Top Bisnis

Related Posts

Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan
Daerah

Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

25.01.2026
Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok
Berita

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

12.01.2026
Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading
Berita

Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading

12.01.2026
Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia
Berita

Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia

05.01.2026
Klaim Nabi Nuh Modern dari Ghana: Ramalan Banjir Tiga Tahun Mulai Natal dan Kontroversi Bahtera Akhir Zaman
Dunia

Klaim Nabi Nuh Modern dari Ghana: Ramalan Banjir Tiga Tahun Mulai Natal dan Kontroversi Bahtera Akhir Zaman

14.12.2025
Daftar Bansos yang Cair 8โ€“25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan
Berita

Daftar Bansos yang Cair 8โ€“25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan

07.12.2025
Next Post
Melongok Pemakaman Islam Super Modern Berbasis Syariah

Wajah masyarakat Jawa dalam jepretan Kassian Cรฉphas di sekitar penghujung abad ke-19 (4)

Praktik Licik Dalam Berpolitik

Praktik Licik Dalam Berpolitik

Iklan

Recommended Stories

Selamat Ulang Tahun, Debya

Lucky’s First Love / Shi Jie Qian Wo Yi Ge Chu Lian – ไธ–็•Œๆฌ ๆˆ‘ไธ€ไธชๅˆๆ‹ (2019) Part II

24.09.2019

Lowongan Kerja Update Terbaru September 2022- PT.Victory Blessings Indonesia

13.09.2022

Afiliasi – Marketing Bebas dan Cerdas

23.04.2014

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Maโ€˜rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

25.01.2026
Belajar dari Sistem Ramadhan

Belajar dari Sistem Ramadhan

25.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?