Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Berita

Menyewakan Rumah? Berikut Langkahnya..

Top Bisnis by Top Bisnis
23.09.2011
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT
.
Natalia Ririh | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Kamis, 22 September 2011 | 20:20 WIB

shutterstock
Ilustrasi rumah
KOMPAS.com – Saat menyewakan rumah, Anda memang mendapatkan keuntungan dari harga sewa. Namun, selain keuntungan, Anda perlu memperhatikan perjanjian sewa menyewa agar terlindungi secara hukum.
Menurut Cyntia P. Dewantoro, SH (konsultan hukum properti), praktik sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa.
Di dalam PP no. 44/1994 itu disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
Ada 3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.
Klausul Hak dan Kewajibannya
Dalam klausul ini, masing-masing pihak harus mengerti dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya. Sebagai pemilik rumah, Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa. Anda juga menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai kondisi yang tercantum di dalam perjanjian. Kondisi rumah yang baik tidak hanya dari segi fisik, tetapi  juga non fisik. Kondisi non fisik yang dimaksud adalah kondisi rumah secara hukum, yakni rumah harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.
Bagi penyewa berkewajiban menggunakan dan menempati rumah tersebut sesuai fungsinya. Selain itu, perlu dijelaskan di dalam klausul, siapa nantinya membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah tersebut (seperti listrik, telepon, dan air).
Bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh penyewa, usahakan Anda meminta uang jaminan kepada penyewa saat pembayaran uang sewa pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila ada tunggakan tagihan pemakaian listrik atau telepon, setelah penyewa meninggalkan rumah. Bila uang jaminan tidak Anda sertakan dalam kluasul perjanjian, ditakutkan pada akhir perjanjian sewa-menyewa rumah, penyewa meninggalkan tunggakan tagihan dalam jumlah yang besar.
Untuk pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), ini dibebankan kepada pemilik rumah. Penyewa tidak berkewajiban membayar tagihan PBB. Pembayaran PBB rumah yang disewakan, dikenakan kepada siapapun yang mengambil manfaat atas rumah atau tanah. Dalam hal ini Anda sebagai pemilik rumah wajib membayar PBB bila sudah jatuh tempo. Penetapan Jangka Waktu
Ketika masa perjanjian sewa menyewa berakhir, maka berakhir pula hak penyewa menempati rumah tersebut. Jika penyewa tidak mau memperpanjang masa kontrak, maka penyewa harus meninggalkan rumah tersebut dan mengembalikan rumah dalam keadaan baik. Namun bila ternyata penyewa tetap menginginkan rumah tersebut dan Anda tetap menyewakannya maka perlu disiapkan perjanjian baru.
Jangka waktu sewa harus Anda tentukan sendiri. Bila tidak mau repot dengan urusan perpanjangan perjanjian sewa menyewa, maka bisa membuat jangka waktu sewa antara 1 – 2 tahun. Namun, bisa juga Anda membuat jangka waktu perjanjian pendek misalnya 6 bulan sekali.
Klausul Biaya Sewa
Besarnya harga sewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Anda dengan penyewa. Ada baiknya sebelum menetapkan harga, Anda mensurvei harga sewa di lingkungan sekitar rumah. Dengan demikian harga sewa yang ditetapkan wajar, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.
Kesepakatan waktu pembayaran juga bisa dinegoisasi dengan penyewa. Idealnya, pembayaran dilakukan pada awal perjajian. Akan tetapi bisa juga pembayarannya dicicil. Sebagai contoh, pembayaran dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali untuk jangka waktu sewa 1 tahun.
Selama masa perjanjian, meskipun pembayaran tidak dilakukan penuh pada saat awal perjanjian, Anda tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga sewa rumah secara sepihak. Kenaikan harga sewa diperkenankan setelah masa perjanjian sewa menyewa selesai.
Pengembalian Uang Sewa
Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh pihak penyewa, kecuali pihak penyewa dirugikan oleh pemilik rumah. Bila rumah yang disewa musnah dan tidak bisa dihuni kembali, pemilik rumah harus mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa. Sedangkan bila rumah musnah hanya sebagian saja, hubungan sewa menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan.
Aturan Lain bagi Penyewa
Meskipun sudah membayar sewa, penyewa tetap harus tunduk pada aturan yang diberikan pemilik rumah. Aturan-aturan yang dapat diberlakukan (sesuai dengan PP no. 44/1994), di antaranya adalah penyewa dilarang menyewakan kembali rumah yang disewa kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Anda, penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa izin dari Anda, penyewa wajib menyarahkan kunci rumah kepada Anda bila masa kontrak sudah selesai.
Sumber :

Tabloid Rumah

RELATED POSTS

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading

Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia

Sumber:
http://properti.kompas.com/index.php/read/2011/09/22/20204639/Menyewakan.Rumah.Berikut.Langkahnya…

ADVERTISEMENT
Tags: Aneka BisnisBisnisBisnis MenguntungkanBisnis MenjanjikanBisnis RumahanPeluang UsahaTips Bisnis
ShareTweetSendShare
Top Bisnis

Top Bisnis

Related Posts

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok
Berita

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

12.01.2026
Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading
Berita

Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading

12.01.2026
Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia
Berita

Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia

05.01.2026
Klaim Nabi Nuh Modern dari Ghana: Ramalan Banjir Tiga Tahun Mulai Natal dan Kontroversi Bahtera Akhir Zaman
Dunia

Klaim Nabi Nuh Modern dari Ghana: Ramalan Banjir Tiga Tahun Mulai Natal dan Kontroversi Bahtera Akhir Zaman

14.12.2025
Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan
Berita

Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan

07.12.2025
BNPB Ungkap 867 Korban Meninggal dan 521 Hilang Akibat Bencana di Sumatera: Upaya Pencarian Terus Ditingkatkan
Berita

BNPB Ungkap 867 Korban Meninggal dan 521 Hilang Akibat Bencana di Sumatera: Upaya Pencarian Terus Ditingkatkan

05.12.2025
Next Post

PELUANG BISNIS BAKI TELUR

Kisah Sukses Pencipta Blackberry

Iklan

Recommended Stories

Bulughul Maram min Adillat al-Ahkam (بلوغ المرام من أدلة الأحكام)

TERBARU Harga Tiket Masuk Orchid Forest Cikole, Lembang

08.07.2019

Koleksi foto dari masa kejayaan tembakau di utara Sumatera — Album IV: Gunung Sibayak dan Sinabung

25.01.2021

JUAL BELI TELEPON SELULER (SECOND)

13.10.2015

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

25.01.2026
Keanu Angelo Tulis Pesan Menyentuh untuk Lula Lahfah: Kita Sudah Beli Tiket Liburan

Keanu Angelo Tulis Pesan Menyentuh untuk Lula Lahfah: Kita Sudah Beli Tiket Liburan

25.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?