Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Explore

Penadah Hasil Curian Cagar Budaya Diganjar Rp 10 Miliar

Jelajah by Jelajah
20.10.2010
Reading Time: 2 mins read
0
ADVERTISEMENT

Rancangan Undang Undang (RUU) Benda Cagar Budaya (BCB) yang disetujui 9 fraksi di Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin malam (18/10/2010), memuat matriks sanksi tindak pidana bagi para pelaku kejahatan khusus BCB. Sanksi terberat justru ditujukan kepada penadah hasil curian BCB dengan hukuman paling tinggi 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. Mampukah UU yang tinggal menunggu pengesahan Rapat Paripuna ini bakal membuat para tindak pidana tersebut jera?

โ€œRUU BCB ini sanksinya memang lebih keras bagi siapapun yang merusak, mencuri, dan menadah hasil curian cagar budaya dengan maksud menjaga keberadaan BCB kita,โ€ jelas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.

RELATED POSTS

Makan Siang di Meeting Point (Rebranding Umanusa Resto) Bandung

Keuntungan Menginap di Dormitory Room dan Tips Nyaman Menikmatinya

Kiat Hijrah dalam Konteks Berwisata

Di RUU ini juga diatur mengenai kompensasi atau ganti rugi bagi penemu BCB. โ€œTentu kompensasinya yang pantas agar penemunya tertarik untuk segera melapor dan menyerahkan penemuannya itu, bukan disembunyikan atau dijual ke pihak lain,โ€ katanya.

Dana kompensasi tersebut, kata jero Wacuk harus memadai. โ€œKalau tidak cukup, satu barang hanya disediakan anggaran Rp500rb, padahal harga barang Rp20 juta misalnya, bisa-bisa pelakunya tidak mau menyerahkan karena cuma diganti sedikit,โ€ terangnya.
โ€œPemberian kompensasi itu jangan lama-lama. Dana yang sudah tersedia langsung dikasih. Dengan otonomi daerah di daerah juga akan ada anggarannya untuk bisa membeli penemuan BCB dengan harga pantas,โ€ papar Jero Wacik lagi.

Anggota Komisi X DPR RI Heri Akhmadi selaku Ketua Panja RUU BCB ini menambahkan, dalam RUU ini ada ketentuan yang mengatur bahwa memberikan amanat kepada pemerintah untuk berusaha membawa kembali pulang BCB yang ada di luar negeri. โ€œBisa dengan dikompensasi, atau diperjanjikan dengan pertukaran, dan sebagaianya,โ€ jelasnya.

RUU BCB ini, lanjut Heri, dengan tegas mengatakan cagar budaya yang dikuasai negara dilarang dipindahtangankan. Orang asing pun tidak boleh memiliki dan membawa benda cagar budaya kecuali orang asing tersebut tinggal di Indonesia. Selain itu barang yang dimiliki tidak boleh dibawa ke luar negeri. โ€œKarena berdasarkan pengalaman banyak sekali ribuan keris, patung, dan lainnya yang diperdagangkan atau dipindahkan ke luar negeri. Diharapkan dengan UU ini meski tanpa peraturan pelaksana, pelakunya sudah bisa dikenai sanksi,โ€ jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kembali ke soal matriks perumusan tindak pidana yang termuat dalam RUU BCB yang baru ini, perusak BCB sanksi kurungannya 1 tahun – 15 tahun dan dendanya Rp500jt – Rp5miliar, pencuri 6 bulan -15 tahun dan denda Rp250jt – Rp2,5miliar, pemindah BCB atanpa izin sanksi kurungannya 3 bulan – 2 tahun dan dendanya Rp100jt- Rp1miliar, pengubah fungsi BCB tanpa izin sanksi kurungannya maksimal 5 tahun dan dendanya Rp400jt – Rp1miliar, dan pembawa BCB tanpa izin ke luar negeri sanksi kurungannya 6 bulan – 10 tahun dan dendanya Rp200jt – Rp1,5miliar.

โ€œBagi pelaku yang melakukan tindak pidana BCB secara sekongkol, korporat termasuk para pejabat, sanksinya akan ada perberatan,โ€ jelas Heri lagi.

UU CB Khusus Intangible
Usai pengesahan RUU BCB yang memuat permasalahan CB benda (tangible), pimpinan komisi mengajukan ke pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU khusus CB tak benda (intangible) atau UU yang memuat nilai-nilai, filosofi, dan spirit dari benda atau tradisi.

โ€œUU baru itu namanya UU Kebudayaan dimana seluruh aspek kebudayaan terhadap yang intangible akan dibahas,โ€ jelas Heri yang memberi alasan pemisahan UU tersebut untuk memberi batasan dan pengaturan yang jelas tentang intangible itu.

Naskah & Foto: Adji Kurniawan (adji_travelplus@ayahoo.com)

Tags: ExploreIndahJalan-JalanJelajahTempatTravelTravelingwisataWisatawan
ShareTweetPin
Jelajah

Jelajah

Related Posts

Makan Siang di Meeting Point (Rebranding Umanusa Resto) Bandung
Explore

Makan Siang di Meeting Point (Rebranding Umanusa Resto) Bandung

20.01.2026
Keuntungan Menginap di Dormitory Room dan Tips Nyaman Menikmatinya
Explore

Keuntungan Menginap di Dormitory Room dan Tips Nyaman Menikmatinya

17.01.2026
Kiat Hijrah dalam Konteks Berwisata
Explore

Kiat Hijrah dalam Konteks Berwisata

16.01.2026
Roti Tawar Bobo Pontianak Tanpa Pengawet
Explore

Roti Tawar Bobo Pontianak Tanpa Pengawet

15.01.2026
Coto Makassar Kapuas Indah Pontianak
Explore

Coto Makassar Kapuas Indah Pontianak

09.01.2026
Martabak Pak Salim, Martabak Legendaris di Jalan Burangrang Bandung
Explore

Martabak Pak Salim, Martabak Legendaris di Jalan Burangrang Bandung

04.01.2026
Next Post

Persiapan Akhir Pembukaan Pesta Danau Toba 2010

Jalan-jalan part 1 ke Pantai Klara Lampung

Sikap Tawakal Dan Berusaha

Iklan

Recommended Stories

Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik (6)

08.07.2016
Keutamaan Penghafal Al-Qur’an

Keutamaan Penghafal Al-Qur’an

03.06.2023
Dari ekspedisi di Sumatera Tengah 1877-1879: Lubuk Gadang di Solok Selatan

Dari ekspedisi di Sumatera Tengah 1877-1879: Lubuk Gadang di Solok Selatan

05.09.2020

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?