Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Review

CONTRARIUS ACTUS

Ulasan by Ulasan
06.09.2017
Reading Time: 3 mins read
0
PKS Berikan Hadiah Umroh Terhadap Atlit Judo, Atas Sikapnya Menolak Lepas Hijab
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Sinopsis Drama Taiwan Bromance Episode 13 – Part 1

Sinopsis Drama Korea Somebody, Dibintangi Oleh Kim Young Kwang

Sandro Tobing – Dag Dig Dug

Artikel terbaru saya tentang, “Contrarius Actus” telah terbit di Rubrik Kamus Hukum Majalah Konstitusi edisi No. 126 Agustus 2017. Selengkapnya dapat dibaca versi online disini!
Pada tanggal 10 Juli 2017 lalu
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor
2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kemudian sempat menjadi perbincangan di
masyarakat, salah satu dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu
Ormas adalah penggunaan asas contrarius actus, sebagaimana
tercantum dalam konsideran menimbang huruf e Perppu Ormas yang menyatakan, “
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas contrarius actus sehingga
tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
”

Asas contrarius
actus
berasal dari bahasa Latin yang artinya tindakan yang yang dilakukan
oleh
badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan
keputusan tata usaha negara dengan sendirinya
(otomatis)
badan/pejabat tata usaha yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk
membatalkannya.

Asas contrarius
actus
atau dapat disebut juga sebagai consensus
contrarius
(tindakan sebaliknya, hukum yang bertentangan) merupakan istilah
yuridis, dimana menunjukkan terhadap tindakan sebelumnya (actus primus) yang dibatalkan atau dihapuskan. Contrarius actus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan actus primus. Sebagai contoh,
undang-undang hanya dapat diubah atau dicabut dengan tindakan hukum lain,
tindakan administratif hanya dapat dibatalkan oleh tindakan administratif lain,
dan transaksi hukum hanya dapat diubah dengan transaksi legal lainnya, misalnya
perjanjian kontrak dapat dicabut melalui kontrak pencabutan.

Menurut Philipus M. Hadjon
dan Tatiek Sri Djatmiati, dalam buku  Argumentasi Hukum (2009) menyatakan
bahwa asas contrarius actus dalam
hukum administrasi negara adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata
usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya
juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku meskipun dalam keputusan
tata usaha negara tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim: Apabila
dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kehilafan maka keputusan ini akan
ditinjau kembali.

ADVERTISEMENT
Pada praktiknya, apabila sebuah keputusan tata usaha
negara terdapat kekeliruan administratif atau cacat yuridis
yang berhak
mencabut suatu keputusan tata usaha negara adalah pejabat/instansi yang
mengeluarkan keputusan tata usaha negara itu sendiri
dan
dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau yang lebih tinggi.
Disamping
itu, dalam proses pencabutan sebuah keputusan tata usaha negara juga harus
memperhatikan asas dan ketentuan yang berlaku, kecuali Undang-Undang dengan
tegas melarang untuk mencabutnya.

Mengenai adanya polemik
terhadap penerbitan Perppu Ormas, hal tersebut kemudian dimohonkan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah ormas
. Salah satu alasan Pemohon adalah
berkenaan dengan penerapan asas contrarius actus sebgaimana tercantum
dalam konsideran menimbang huruf e Perpu Ormas yang pada pokoknya Pemohon
berargumentasi bahwa penerapan asas contrarius
actus
meniadakan prosedur pencabutan status badan hukum ormas
melalui pengadilan.
Adapun saat ini proses pengujian Perppu Ormas sudah
memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi.

 M LUTFI CHAKIM
Tags: KomikMangaResensiSinopsiSpoilerTulisanUlasan
ShareTweetSendShare
Ulasan

Ulasan

Related Posts

Review

Sinopsis Drama Taiwan Bromance Episode 13 – Part 1

20.10.2022
Review

Sinopsis Drama Korea Somebody, Dibintangi Oleh Kim Young Kwang

20.10.2022
Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Kantor Bank MAYAPADA di Padang
Review

Sandro Tobing – Dag Dig Dug

19.10.2022
Review

Sinopsis Drama China Back For You

19.10.2022
Ikhtishar Ilmu Hadits (1)
Review

Piggy (2022) Sinopsis, Informasi

19.10.2022
Review

Sinopsis Leh Ratree Episode 6 – Part 2

19.10.2022
Next Post

Begini Cara WhatsApp Mendapatkan Keuntungan dari Pemakainya

5 Tanda yang Tunjukkan Bahwa Kamu Harus Segera Resign dari Pekerjaan

Iklan

Recommended Stories

TIDAK BERSALAMAN DENGAN YANG BUKAN MAHRAM

13.09.2015

Makanan Khas Maroko Wajib Anda Santap Sebelum Liburan Berakhir Kaya Rempah Menggugah Selera

17.01.2019
Indonesia Shopping Festival 2023 Pasang Target 75 Juta Pengunjung

Indonesia Shopping Festival 2023 Pasang Target 75 Juta Pengunjung

08.08.2023

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?