Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Review

CONTRARIUS ACTUS

Ulasan by Ulasan
06.09.2017
Reading Time: 3 mins read
0
PKS Berikan Hadiah Umroh Terhadap Atlit Judo, Atas Sikapnya Menolak Lepas Hijab
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

[Wrapped Up] Biao Mei Wan Fu – 表妹万福 (2026) Part III

Shi Ri Zhong Yan – 十日终焉 (2026)

[OST] Love and Crown / Feng Huang Tai Shang – 凤凰台上 (2025) Part III

Artikel terbaru saya tentang, “Contrarius Actus” telah terbit di Rubrik Kamus Hukum Majalah Konstitusi edisi No. 126 Agustus 2017. Selengkapnya dapat dibaca versi online disini!
Pada tanggal 10 Juli 2017 lalu
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor
2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kemudian sempat menjadi perbincangan di
masyarakat, salah satu dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu
Ormas adalah penggunaan asas contrarius actus, sebagaimana
tercantum dalam konsideran menimbang huruf e Perppu Ormas yang menyatakan, “
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas contrarius actus sehingga
tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
”

Asas contrarius
actus
berasal dari bahasa Latin yang artinya tindakan yang yang dilakukan
oleh
badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan
keputusan tata usaha negara dengan sendirinya
(otomatis)
badan/pejabat tata usaha yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk
membatalkannya.

Asas contrarius
actus
atau dapat disebut juga sebagai consensus
contrarius
(tindakan sebaliknya, hukum yang bertentangan) merupakan istilah
yuridis, dimana menunjukkan terhadap tindakan sebelumnya (actus primus) yang dibatalkan atau dihapuskan. Contrarius actus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan actus primus. Sebagai contoh,
undang-undang hanya dapat diubah atau dicabut dengan tindakan hukum lain,
tindakan administratif hanya dapat dibatalkan oleh tindakan administratif lain,
dan transaksi hukum hanya dapat diubah dengan transaksi legal lainnya, misalnya
perjanjian kontrak dapat dicabut melalui kontrak pencabutan.

Menurut Philipus M. Hadjon
dan Tatiek Sri Djatmiati, dalam buku  Argumentasi Hukum (2009) menyatakan
bahwa asas contrarius actus dalam
hukum administrasi negara adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata
usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya
juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku meskipun dalam keputusan
tata usaha negara tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim: Apabila
dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kehilafan maka keputusan ini akan
ditinjau kembali.

ADVERTISEMENT
Pada praktiknya, apabila sebuah keputusan tata usaha
negara terdapat kekeliruan administratif atau cacat yuridis
yang berhak
mencabut suatu keputusan tata usaha negara adalah pejabat/instansi yang
mengeluarkan keputusan tata usaha negara itu sendiri
dan
dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau yang lebih tinggi.
Disamping
itu, dalam proses pencabutan sebuah keputusan tata usaha negara juga harus
memperhatikan asas dan ketentuan yang berlaku, kecuali Undang-Undang dengan
tegas melarang untuk mencabutnya.

Mengenai adanya polemik
terhadap penerbitan Perppu Ormas, hal tersebut kemudian dimohonkan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah ormas
. Salah satu alasan Pemohon adalah
berkenaan dengan penerapan asas contrarius actus sebgaimana tercantum
dalam konsideran menimbang huruf e Perpu Ormas yang pada pokoknya Pemohon
berargumentasi bahwa penerapan asas contrarius
actus
meniadakan prosedur pencabutan status badan hukum ormas
melalui pengadilan.
Adapun saat ini proses pengujian Perppu Ormas sudah
memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi.

 M LUTFI CHAKIM
Tags: KomikMangaResensiSinopsiSpoilerTulisanUlasan
ShareTweetSendShare
Ulasan

Ulasan

Related Posts

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Makassar
Review

[Wrapped Up] Biao Mei Wan Fu – 表妹万福 (2026) Part III

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Ambon
Review

Shi Ri Zhong Yan – 十日终焉 (2026)

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Ternate
Review

[OST] Love and Crown / Feng Huang Tai Shang – 凤凰台上 (2025) Part III

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Sorong
Review

[Wrapped Up] When I Meet the Moon / Zhe Yue Liang – 折月亮 (2026) Part IV

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Jayapura
Review

[Release Date] Love and Crown / Feng Huang Tai Shang – 凤凰台上 (2025) Part II

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Jakarta Pusat
Review

[First Impression] Love in the Clouds / Ru Qing Yun – 入青云 (2025) Part X

01.01.2026
Next Post

Begini Cara WhatsApp Mendapatkan Keuntungan dari Pemakainya

5 Tanda yang Tunjukkan Bahwa Kamu Harus Segera Resign dari Pekerjaan

Iklan

Recommended Stories

30 Menit Ayam Kung Pao – Not so authentic but definitely yummy!

22.04.2014

Purdi Candra, Pelopor Bimbel di Indonesia

23.02.2011

[Photoshoot] Such a Good Love / Zhi De Ai – 值得爱 (2025) Part VII

11.04.2025

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?