![]() |
| Informasi Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 |
PeluangTerkini.com
– Informasi menarik bagi anda tenaga pendidik Non ASN yang berminat
mengikuti seleksi Guru ASN PPPK 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali akan
membuka Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK
Tahun 2022. Demikian informasi yang dilansir dari laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
.
Persyaratan
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan
jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang Harus Disiapkan
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan
ukuran maksimal 200KB; - Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan
diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri
dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran; - Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil); - Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat
penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri
jenjang D-IV/S-1; - Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan
penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah - Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik;
Kategori Pelamar
Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek
Tahun 2022:
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK
untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan
kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan
sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021. - Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
Guru Tahun 2021. - Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
Guru Tahun 2021. - Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
- Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II
pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
- Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam
Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal
3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi
Guru di Kemendikbudristek; dan - Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Mekanisme Seleksi
Penempatan Lulus Passing Grade
- Penempatan individu yang telah lulus nilai
ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di
satuan pendidikan yang membutuhkan
Seleksi Kesesuaian / Verifikasi
- Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan
dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Seleksi Tes
- Seleksi Tes dilakukan dengan
mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial
kultural.
Jadwal Seleksi
Jadwal seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
selengkapnya dapat dilihat pada foto dibawah ini:
![]() |
| Jadwal Seleksi ASN PPPK Guru 2022 (Foto: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/) |
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi
Guru ASN PPPK Tahun 2022 dapat diakses melalui tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Sumber:
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/




























