melanggar larangan untuk tidak tabarruj dan sufur. Tabarruj artinya
seorang wanita menampakkan sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya
di hadapan laki-laki asing. Sedangkan Sufur adalah seorang wanita
menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain. Oleh karena itu
Tabarruj lebih umum cakupannya daripada sufur, karena mencakup wajah dan
anggota tubuh lainnya.

hadits, antara lain: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kelompok penduduk neraka yang belum
pernah aku lihat: kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang
memukuli orang-orang dengannya dan para wanita yang berbaju tapi mereka
telanjang, berlenggak lenggok kepala mereka bagaikan punuk unta yang
bergoyang. Wanita-wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan
baunya padahal bau surga bisa tercium sejauh sekian dan sekian.” (HR.
Muslim no. 3971 & 5098)
dimanakah esensi hijab sebagai al Haya’ (RASA MALU). Sebagai seorang
muslimah sejati, tentulah saudariku akan berpikir ribuan kali untuk
melakukan hal yang demikian. Padahal Rasullullah Shallallahu’alaih wa
sallam bersabda yang artinya: “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki
akhlaq dan akhlaq Islam adalah malu” sabda beliau yang lain; “Malu
adalah bagian dari Iman dan Iman tempatnya di Surga”.
‘Iffah (menahan diri dari maksiat) dalam firman-Nya, “Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)
diri dari perbuatan jelek (dosa), karena itu “mereka tidak diganggu”.
Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman
Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa
mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan baerupa
fitnah dan kejahatan bagi mereka. Wallahua’lam diantara dampak negatif wanita memajang foto wajah di internet:
tergoda, mengotori hatinya, membuat terbayang siang malam, bahkan bisa
menimbulkan niat-niat buruk atau bahkan sampai melakukan kejahatan
tangannya, kemudian ia memamerkan dirinya di social media maka ini pun
tidak bisa menjamin selamatnya orang yang melihat dari fitnah, sebab
wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki,
sehingga, meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika
wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun, maka itu bisa
menimbulkan fitnah di hati orang yang memandangnya, Disebabkan orang yang menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak
dibolehkan memampang foto wajah itu di halaman situs yang bisa diakses
oleh para pria yang bukan mahromnya.
Al Quran diperintahkan menundukkan pandangan. Jika di dunia nyata, pria
tidak akan berani lama-lama menatap wanita, apalagi yang belum
dikenalnya. Pria akan malu kalau kelihatan sedang melihat wanita
tersebut terus-menerus. Namun foto di internet, para lelaki bisa
melihatnya lama-lama tanpa merasa malu, sebab tidak ada orang yang tahu.
Dan hal tersebut bisa mendatangkan berbagai dampak negatif baik bagi
pria maupun wanita. Sudah seharusnya para wanita menolong para pria dgn
cara mencegah terjadinya hal tersebut, yaitu dgn tidak memajang fotonya.
Facebook, diajak ketemuan, ditipu, diculik, diperkosa, dibunuh, dll,
diawali oleh pria tertarik melihat foto sang wanita di FB, sebagaimana
sering diberitakan media massa
porno, atau digunakan untuk hal2 lain yg merugikan, (misalnya orang
membuat suatu akun dgn memakai foto2 anda) Maka pertanya terakhir, Sudah siapkah anda MENEKAN DELETE BUTTON di FB anda (saudariku)?





































