Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri memiliki tupoksi diantaranya yaitu :ย
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama, melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan, memberikan keterangan, pertimbangan tentang hukum kepada instansi pemerintah daerah apabila diminta dan Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
Pengadilan Negeri Di Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat merupakan sebuah Provinsi hasil pemekaran dari wilayah Provinsi Papua, resmi terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, terdiri dari 12 (dua belas) kabupaten dan 1 (satu) kota. Pengadilan Negeri (Pn) di wilayah provinsi Papua Barat berjumlah 3 (tiga) unit, yaitu PN Fakfak, PN Manokwari dan PN Sorong. Ketiga PN tersebut berada di wilayah hukum Penagdilan Tinggi Jayapura, Papua, dikarenakan belum dibentuknya PT di Papua Barat. Berikut ini adalah data Pengadilan Negeri di Papua Barat lengkap dengan alamat dan nomer telepon :ย
Pengadilan Negeri Fakfakย
Alamat : Jalan Yos Sudarso No. 92 Fakfak
Nomor Telepon : (0956) 22413ย
Pengadilan Negeri Manokwariย
Alamat : Jalan Pahlawan, Manokwari 98312
Nomor Telepon : (0986) 211588ย
Nomor Faksimili : (0986) 211589ย
Pengadilan Negeri Sorongย
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Sorong 98415
Nomor Telepon : (0951) 321123, 321125ย
Nomor Faksimili : (0951) 321123ย
Dirangkum dari situs resmi PT Jayapura, PN Sawahlunto, PN Mataram, Wikipedia