Aopok – Seorang #perempuan berinisial IP #diamankan #polisi setelah diduga membuat dan #menyiarkan #konten #bermuatan #pornografi melalui fitur #live #streaming #TikTok. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan berupa #hadiah #virtual atau #gift dari #penonton.
Kasus tersebut terungkap setelah personel Ditres Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan patroli siber terhadap berbagai aktivitas di ruang digital.
Dalam pemantauan tersebut, polisi menemukan sebuah akun TikTok yang diduga menampilkan aktivitas melanggar hukum. Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik akun sekaligus mengumpulkan bukti digital.

baca: 5 Jajanan Orang Have yang Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup, Ada Kopi hingga Sushi Premium
Polisi Temukan Aktivitas Live Streaming Berulang
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan patroli siber merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi aktivitas ilegal di media sosial.
Polisi melakukan perekaman layar terhadap aktivitas akun tersebut sebagai bagian dari proses pengumpulan barang bukti digital. Pemantauan kemudian kembali dilakukan dan petugas menemukan aktivitas serupa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga akun tersebut digunakan oleh IP untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.
Menurut keterangan kepolisian, keuntungan yang diduga diperoleh dari aktivitas tersebut berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000.
Polisi Gerebek Rumah di Medan Polonia
Setelah identitas pemilik akun berhasil diketahui, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan IP beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan penyiaran konten melalui media sosial.
Baca: Tren Kerja Pakai Payung di Dalam Kantor, Benarkah Cegah Penuaan Dini?
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk yang berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, akun media sosial, serta dompet digital.
Berawal dari Patroli Siber
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana patroli siber menjadi salah satu metode kepolisian dalam mendeteksi dugaan pelanggaran yang terjadi di media sosial.
Aktivitas yang awalnya ditemukan melalui pemantauan ruang digital kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik akun, pola aktivitas, hingga dugaan keuntungan yang diperoleh.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti digital dan perangkat yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap penggunaan platform media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui konten yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Kepolisian masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perempuan berinisial IP berdasarkan temuan dan barang bukti yang telah diamankan.
Fakta Kasus Live Streaming yang Diamankan Polisi
- Terduga pelaku: Perempuan berinisial IP.
- Lokasi penggerebekan: Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
- Platform: TikTok.
- Aktivitas yang diselidiki: Live streaming yang diduga bermuatan pornografi.
- Motif dugaan: Mendapatkan gift atau hadiah virtual dari penonton.
- Dugaan keuntungan: Rp150.000-Rp300.000.
- Barang bukti: Dua ponsel, flashdisk, tripod, kartu SIM, pakaian, akun media sosial dan dompet digital.
- Pengungkapan: Berawal dari patroli siber Ditres Siber Polda Sumut.
Baca: Kulit Kering dan Bersisik Saat Cuaca Panas? Ini 4 Bahan Alami yang Bisa Membantu Melembapkan Kulit
Perlu dicatat, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada keterangan kepolisian dan proses hukum masih berjalan. Status hukum seseorang tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.























Comments 1