Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Trading

Amnesti Saham. Ungkap. Tebus. Lega.

Top Bisnis by Top Bisnis
17.10.2016
Reading Time: 4 mins read
0
ADVERTISEMENT
Saya ikut progam amnesti pajak dan membayar tebusan di akhir bulan Agustus 2016.

[Informasi tambahan untuk anda yang sedang menunggu kedatangan surat amnesti pajak anda: Surat keputusan amnesti pajak dari Kanwil Dirjen Pajak saya terima sekitar 50 hari (= 35 hari kerja) SETELAH surat pelaporan harta (SPH) diserahkan.

RELATED POSTS

Kenapa Lo Kheng Hong Borong Saham SIMP? Ini Dia Dua Alasan Utamanya!

Analisis Teknikal vs Fundamental dalam Trading Saham dan Crypto: Mana yang Lebih Efektif?

Strategi Copy Trading: Keunggulan vs Risiko di Platform Lokal & Internasional

Nah, kalau surat keputusan amnesti pajak anda belum datang dalam waktu 10 hari kerja seperti yang dijanjikan—apalagi kalau anda ikut amnesti pajak di akhir September 2016 di mana antrian membludak—silahkan menunggu dengan sabar. Gak perlu komplain, gak perlu stress. Santai saja. Nanti juga akan sampai.]

Figure 1. Kartu Terima Kasih Telah Memanfaatkan Amnesti Pajak

 
Amnesti pajak ini sifatnya sukarela. Pertanyaannya: mengapa saya sukarela mengeluarkan uang membayar uang tebusan?

Apakah karena saya kelebihan duit?

Apakah karena saya mau bersumbangsih pada pembangunan Indonesia?

ADVERTISEMENT

Atau karena saya cinta banget sama Bapak Presiden Jokowi yang berkomitmen menyukseskan program amnesti pajak?

Bukan, bukan, dan bukan (jangan marah ya Pak Presiden). Ketiga hal tersebut bukan alasan utama saya ikut amnesti pajak.

Lalu apa dong?

Alasan utama saya ikut amnesti pajak adalah karena lebih baik membayar tebusan 2% daripada menanggung resiko membayar lebih besar di kemudian hari.

Sebagai informasi, Undang-undang Pajak menyatakan bahwa jika anda tidak ikut amnesti pajak dan di kemudian hari ditemukan (oleh petugas pajak) ada harta tambahan yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), anda harus membayar pajak atas harta tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku. Nah, berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku sekarang, nilai yang harus dibayar bisa sampai 30%.

Mari dipilah-pilih.

Kalau bayar 2%, masalah selesai.

Kalau tidak rela bayar 2%—dan ketahuan petugas pajak—harus bayar 30%.

Pilih mana?

Rasa-rasanya sih jelas lebih baik bayar 2%.

Itulah alasan utama saya ikut amnesti pajak.

Nah, sampai di sini mungkin mungkin anda bertanya-tanya: Apa sih hubungan amnesti pajak dengan main saham?

Mari saya analogikan.

Amnesti pajak yang sifatnya sukarela mirip dengan cut-loss (jual saham yang posisinya rugi) yang sifatnya juga sukarela.

Kalau saham anda sudah turun 10% dari harga beli (berarti anda rugi 10%), apakah lebih baik anda jual dan dukarela menerima kerugian ini?

Atau apakah lebih baik menunggu sambil berharap-harap cemas saham naik ke harga beli (impas tidak untung tidak rugi) lalu anda jual?

Menunggu dan berharap—selain membuat stress—ada resikonya. Bagaimana kalau harga saham tidak naik ke harga beli tapi malahan terus turun. Bagaimana kalau rugi yang 10% membengkak menjadi rugi 20%? 30%? 40%? 50%? 80%?

Kalau cut-loss sekarang, rugi 10%. Kalau tidak cut-loss, bisa impas tapi bisa juga (kemungkinan besar) rugi menjadi lebih besar.

Pilih mana?

Menurut saya seharusnya anda memilih yang pasti: cut-loss selagi ruginya masih (relatif) kecil. Jangan (terlalu) berharap saham akan naik lagi ke harga impas. Bayarlah kerugian yang masih relatif kecil ini dengan dukarela.

—###$$$###—

Amnesti pajak dan cut-loss sama-sama sifatnya sukarela.

Bedanya, fasilitas amnesti pajak mungkin hanya diberi kesempatan sekali ini saja tapi cut-loss saham bisa anda lakukan kapanpun. Asalkan anda RELA.

Proses Amnesti Saham mudah kok:

Ungkap bahwa posisi saham anda rugi.

Tebus dengan melakukan cut-loss.

Lega.




Pos-pos yang berhubungan:

  • Mengapa Tidak Mudah Melakukan Cut-Loss?
  •  

[Pos ini ©2016 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]

Tags: Belajar InvestasiBelajar TradingDagangInvestasiPanduanTrading
ShareTweetSendShare
Top Bisnis

Top Bisnis

Related Posts

Trading

Kenapa Lo Kheng Hong Borong Saham SIMP? Ini Dia Dua Alasan Utamanya!

14.08.2025
Crypto

Analisis Teknikal vs Fundamental dalam Trading Saham dan Crypto: Mana yang Lebih Efektif?

21.07.2025
Investasi dan Trading

Strategi Copy Trading: Keunggulan vs Risiko di Platform Lokal & Internasional

21.07.2025
Investasi dan Trading

Analisis: Crypto Staking vs DeFi vs Yield Farming

12.07.2025
Investasi dan Trading

Strategi Copy Trading: Panduan Lengkap untuk Pemula

11.07.2025
Manfaat Surat Yasin Ayat 82 untuk Cari Jodoh? Ini Penjelasannya
Trading

4 Cara Valuasi Saham Untuk Investor Pemula

10.07.2025
Next Post

Nikmatnya Makan Nasi Sek asal Pariaman

Akhirnya PBB Mengakui Masjid Al-Aqsa Milik Umat Islam dan Yahudi Dilarang Memasukinya

Akhirnya PBB Mengakui Masjid Al-Aqsa Milik Umat Islam dan Yahudi Dilarang Memasukinya

Iklan

Recommended Stories

Katakan Tidak Untuk Bom Bunuh Diri

Pendaftaran Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Luwu Timur Pemilu 2024

18.12.2022

5 Kelebihan Berwisata di Pantai

18.02.2021
Ketika Putri Memilih Calon Suami yang Tidak Shalih

Ketika Putri Memilih Calon Suami yang Tidak Shalih

06.07.2017

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?