*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini
Pada
masa ini semua hukum (aturan perundangan-undangan) sama untuk semua warga
Indonesia (WNI). Hukum yang sama untuk semua suku, agama, ras dan antar
golongan (SARA) Namun itu semua, sangat berbeda pada masa lalu era Pemerintah
Hindia Belanda dimana hukum terbagi tiga: Eropa/Belanda; Timur Asing (Cina,
Arab, Moor, India); dan pribumi. Dengan memperbandingkan Erapa/Belanda di satu
sisi dan pribumi di sisi lain, kita dapat perhatikan kedudukan hukum Timur
Aisng khususnya orang Cina.

semua elemen SARA dilebur menjadi satu hukum yang sama dan kebijakan
pembangunan yang sama. Yang membedakan adalah status hukumnya WNI atau WNA.
Bagi WNI tidak ada lagi perbedaan hukum dan kebijakan pemerintah. Untuk
menunjukkkan hal tersebut kita bisa perhatikan di (negara) Malaysia, sisa
hukum/kebijakan pemerintah era (kolonial) Inggris adalah sistem pendidikan yang
dibedakan terhadap kebangsaan khusunya antara Melayu (pribumi) di satu sisi dan
Cina dan India di sisi lain. Sistem pendidikan tiga kebangsaan berbeda; Orang
Cina dengan mendirikaan sekolah dan kurikulum sendiri (vernikuler) dengan bahasa
pengantar Cina; dan demikian dengan India, Sistem pendidikan di Malaysia
mengikuti prinsip integrasi; sedangkan di Indonesia mengikuti prinsip asimilasi
(semua sekolah dengan kurikulum yang sama dan bahasa pengantar yang sama:
Bahasa Indonesia. Dalam hubungan ini di Indonesia semua hukum/kebijakan
pemerintah mengusung konsep persatuan dan kesatuan; di Malaysia yang ada hanya
persatuan (seperti yang tampak pada sistem pendidikan).
Lantas
bagaimana sejarah hukum dan kebijakan pemerintah bagi orang Cina di Indonesia
pada era Hindia Belanda? Seperti
disebut di atas, semua hukum dan kebijakan pemerintah sama untuk semua suku,
agama, ras dan antar golongan (SARA). Tidak ada lagi Cina, Arab, India dan
pribumi, tetapi semua dalam basis WNI. Lalu bagaimana sejarah hukum dan
kebijakan pemerintah bagi orang Cina di Indonesia era Pemerintah Hindia Belanda? Seperti kata ahli sejarah
tempo doeloe, semuanya
ada permulaan. Untuk
menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri
sumber-sumber tempo doeloe.
Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika
sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh
penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal
itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber
primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber
buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku
juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam
penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut
di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber
yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini
hanya untuk lebih menekankan saja*.
Pahlawan Indonesia – Penerapan
Hukum Bagi Orang Cina Era Pemerintah Hindia Belanda: Eropa/Belanda. Timur Asing
dan Pribumi
Tunggu
deskripsi lengkapnya
Penerapan Hukum Bagi Orang
Cina di Indonesia: Sisa Kolonial Sudah Lama Berlalu
Tunggu
deskripsi lengkapnya
*Akhir Matua Harahap,
penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga
ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat
(1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di
seputar rumah–agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel
di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya
jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang
memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia.
Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang
sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com



