Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 adalah “Satuan kerja
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota.”
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang
kesehatan serta tugas lain yang diberikan oleh Walikota/Bupati.
kesekretariatan dinas, juga memiliki beberapa fungsi, diantaranya yaitu :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan pembinaan, penyuluhan, komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang kesehatan;
- Pelayanan dan pengendalian pelayanan kesehatan
- Melaksanakan upaya perbaikan gizi bagi masyarakat
- Pembinaan tenaga kesehatan, dan
- Pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang kesehatan.

alamat Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat, yang
bersumber dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia :
Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
25001
Kesehatan Kabupaten Agam
Kesehatan Kabupaten Dharmasraya
Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Kesehatan Kabupaten Limah Puluh Kota
Sumbar 26229
Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman
Kesehatan Kabupaten Pasaman
Sumbar 26313
Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan
Kesehatan Kabupaten Sijunjung
Sumbar 27511
Kesehatan Kabupaten Solok
Kesehatan Kabupaten Solok Selatan
Kesehatan Kabupaten Tanah Datar
Batusangkar, Sumbar 27281
Kesehatan Kota Bukittinggi
Kesehatan Kota Padang
Kesehatan Kota Padangpanjang
Kesehatan Kota Pariaman
Pariaman 25512
Kesehatan Kota Payakumbuh
Kesehatan Kota Sawahlunto
Kesehatan Kota Solok





































![[Lirik+Terjemahan] AKB48 – Sakki Made wa Ice Tea (Hingga Tadi Adalah Es Teh)](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/AKB48-KuchibiruniMyBaby.jpg?fit=400%2C400&ssl=1)
