Aopok – LAMPUNG – #Aparat #kepolisian #berhasil #menangkap #empat #orang #yang #diduga #terlibat #dalam #kasus perburuan dan pembunuhan seekor tapir, satwa langka yang dilindungi, di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Baca: Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penyembelihan tapir tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat serta pegiat konservasi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan segera melakukan penyelidikan.
“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir,” ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Polisi Masih Memburu Dua Pelaku Lain
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut total terdapat enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Empat pelaku telah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Masing-masing pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, hingga menyembelih tapir tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dijerat UU Konservasi, Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi.
Polda Lampung menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian satwa liar dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang konservasi.
Polisi Imbau Masyarakat Lindungi Satwa Liar
Selain melakukan proses hukum terhadap para pelaku, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat atau instansi terkait apabila menemukan dugaan tindak pidana terhadap satwa liar.
Menurut Polda Lampung, perlindungan terhadap satwa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Kasus Viral Jadi Sorotan Nasional
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seekor tapir disembelih di wilayah Mesuji, Lampung, beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Tapir merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia karena populasinya terus mengalami penurunan akibat hilangnya habitat dan perburuan liar. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya edukasi masyarakat mengenai konservasi satwa dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.























