*Untuk melihat semua artikel Sejarah Mahasiswa Cina di blog ini Klik Disini
Dalam sejarah
Indonesia, ahli hukum pertama adalah Oei Jan Lee, seorang putra Kapitan Cina
asal Bandaneira meraih gelar sarjana hukum (Mr) tahun 1888. Pada bulan Januari
1889 Mr Oei Jan Lee meraih gelar doktor bidang hukum di Leiden (lihat Nieuwe
Vlaardingsche courant, 16-01-1889). Disertasi Mr Oei Jan Lee berjudul “Over de
aansprakelijkheid des Verkoopers voor de verborgen gebreken der verkochte zaak”
(Tentang tanggung jawab penjual atas cacat tersembunyi pada barang yang dijual).
Tan Kian Lok adalah orang Indonesia terakhir meraih gelar doktor hukum di
Belanda pada tahun 1949 dengan disertasi berjudul: “De woekerordonnantie 1938
(het woekerbesluit 1916)” (Ordonansi Riba 1938 (Keputusan Riba 1916).

Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor
Nederlandsch-Indie, 20-05-1957: ‘Kasus Mochtar Lubis ditunda hingga 4 Juni,
Sabtu adalah lagi kasus Mochtar Lubis untuk pengadilan negeri di Jakarta, kali
ini untuk yang dijalankan pertama kali oleh Hakim A. Razak Madjelelo, yang
mengambil alih kasus tersebut dari Hakim Maengkom sehubungan dengan
pengangkatannya sebagai Menteri Kehakiman. Sebagai wakil dari Kementerian Umum,
Dali Mutiara tetap sebagai jaksa. Setelah pembukaan sesi, kata hakim harus
menunda pertemuan karena terdakwa Mochtar Lubis sakit hingga 4 Juni. Terdakwa
Mochtar Lubis, yang selanjutnya oleh Mr. Dr. Tan Kian Lok sang pembela, sejak
21 Desember ditahan CPM, di bawah kecurigaan lainnya, yang terpisah dari
masalah yang ia jawab. Tuduhan terhadap Mochtar Lubis memegang dalam hal ini
seperti diketahui, terkait dengan penerbitan laporan oleh surat kabar Indonesia
Raya, dianggap menyinggung pemerintah Ali Sastroamidjojo’.
Lantas
bagaimana sejarah Mr Dr Tan Kian Lok ahli hukum Riba Indonesia? Seperti disebut
di atas, Tan Kian Lok orang Indonesia terakhir peaih gelar doktor hukum di
Belanda. Mr Dr Tan Kian Lok aalah pembela utama dalam kasus Mochtar Lubis dalam
memperjuangkan Kebebasan Pers tahun 1957. Lalu bagaimana sejarah Mr Dr Tan Kian
Lok ahli hukum Riba Indonesia? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk
menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita
telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah
seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan bukti catatan
tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan menciptakan
imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama yang
digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan
majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung
(pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis)
dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber
disebutkan lagi karena sudah
disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan
atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di
artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja. Dalam hal ini saya bukanlah
penulis sejarah, melainkan hanya
sekadar untuk menyampaikan apa yang menjadi fakta (kejadian yang benar pernah
terjadi) dan data tertulis yang telah tercatat dalam dokumen sejarah.
Mr Dr
Tan Kian Lok Ahli Hukum Riba di Indonesia; Pembela dalam Kasus Kebebasan Pers
Mochtar Lubis 1957
Tunggu
deskripsi lengkapnya
Pembela dalam Kasus Kebebasan
Pers Mochtar Lubis 1957: Ahli Hukum Indonesia Sejak Oei Jan Lee hingga Tan Kian
Lok
Tunggu
deskripsi lengkapnya
*Akhir Matua Harahap,
penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga
ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat
(1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di
seputar rumah–agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel
di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya
jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang
memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia.
Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang
sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com





