Kaidah-kaidah Fiqih |
Kaidah-kaidah Fiqih Pilihan
KKitab ini ditulis oleh seorang tokoh terkenal di Nusantara pada masa kini, yaitu Tuan Syeikh Muhammad Nuruddin Marbu al-Banjari al-Makki yang berjudul Zubdah al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Karena buku ini ditulis menggunakan Bahasa Arab, dan atas keinginan kuat dari para pecinta ilmu agama yang tidak memahami Bahasa Arab, maka dari pihak Pustaka Darussalam mengambil inisiatif tindakan menerjemahkan kitab tersebut kedalam Bahasa Melayu
Buku ini mencakup kumpulan metode atau kaidah yang melahirkan ratusan masalah fiqih dari kaidah-kaidah itu. Buku ini dipersembahkan untuk para peserta kursus tahunan yang diadakan di Masjid Bukhari Alor Star Kedah Darul Aman.
Tujuan menerbitkan karya ini adalah untuk memberi gambaran umum berhubung topik pembahasan dan menambahkan maklumat peserta berkaitan kaidah-kaidah penting yang sering disebutkan dan di selipkan di dalam kitab-kitab syara
Tuan Guru, yang dikenal sebagai KH. Muhammad Nuruddin Marbu, lahir di Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, pada tanggal 1 September 1960. Ia masuk Madrasah Ibtidaiyyah di Harus dari 1967 hingga 1973, dan kemudian masuk Madrasah Tsanawiyah Rakha (1974). Namun, karena keluarganya bermigrasi ke Mekkah, ia hanya belajar selama setengah tahun disini. Ia masuk ke Madrasah Shaulatiyah pada tahun 1974 dan belajar di sana selama dua tahun di MI, empat tahun di MT, dan dua tahun di MA. Dia berhasil menamatkan pendidikannya dengan nilai mumtaz pada tahun 1982.
Ia belajar di halaqah di Masjidil Haram dan di rumah-rumah syekh selain di Madrasah Shaulatiyah. Akibatnya, ia memiliki banyak guru selama kurang lebih delapan tahun belajar di Mekkah. Ada lebih dari 35 guru yang dimilinya, termasuk Sayyid “Aththas”, Syekh Abdullah Said Lahji, Syekh Ismail Usman Zein al-Yamani, Syekh Muhammad Iwadh al-Yamani, Syekh Abdul Karim al-Bukhari, Syekh Hasan Masysyath, Syekh Muhammad Yasin al-Fadani, Syekh Abdul Karim al-Banjari, Syekh Suhaili al-Anfanani, Syekh Hamid Said al-Bakistani, Syekh Amin Kutbi, Syekh Hamid Tungkal Di antara guru-gurunya, Syekh Ismail Usman Zein paling berpengaruh dan berdampak besar pada pola pikirnya.
KH. Supian Kelayan, KH. Syarwani Zuhri Balikpapan, Ustad H. Jamhuri (Banjarmasin), Supian Tsauri (Pamangkih), Hatim Salman (Martapura), dan Wildan Salman (Martapura) adalah ulama Banjar lainnya yang juga belajar di Mekkah bersama Nuruddin Marbu.
Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review “Terjemah Zubdah al-Qawaid al-Fiqhiyyah” semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada lebih rezeki silahkan untuk berdonasi untuk perkembangan blog ini
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.