bahtsul masail

Saudara Rodho' Menerima Warisan


Saudara Rodho' Menerima Warisan

Al-Ghozali dan Fatimah sudah 3 tahun menikah. Namun, keduanya belum juga dikaruniai anak. Akhirnya, mereka berdua memutuskan untuk mengasuh anak dari salah satu kerabat yang kebetulan baru saja melahirkan. Istilah orang Jawa mengatakan, hal itu dijadikan “pancingan” agar mudah hamil. Fatimah pun turut menyusui anak tersebut. Dan selang 2 tahun, Fatimah pun hamil. Namun, tak lama kemudian, suami Fatimah meninggal.

Pertanyaan

Apakah anak asuh yang telah disusui Fatimah tersebut bisa menerima warisan?

Jawaban

Tidak berhak menerima warisan karena warisan hanya boleh diberikan pada orang yang memiliki hubungan jalur nasab.

Referensi

الحاوي الكبير (٤١٣/١٣) – فَدَلَّ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ عَلَى أَنَّ تُحرِيمَ الرَّضَاعَةِ كَتَحْرِيمِ النَّسَبِ ، فَالَّذِي يَتَعَلَّقُ عَلَيْهِ مِنْ أَحْكامِ النِّسَبِ حُكْمَانِ : أَحَدُهُمَا : تَحْرِيمُ الْمَنَاكِحِ ، لِذِكْرِهِ فِي آيَةِ التَّحْرِيمِ . وَالثَّانِي : تُبُوتُ الْمَحْرَم في إِبَاحَةِ النَّظَرِ إِلَيْهَا وَالخَلْوَةِ مَعَهَا – إلى أن قال – فَأَمَّا مَا عَدَا هَذَيْنِ الْحُكْمَيْنِ مِنَ الْمِيرَاتِ وَالنَّفَقَةِ وَالْوِلَايَةِ وَالحَضَانَةِ وَسُقُوطِ الْقَودِ ، وَتَحَملِ الْعَقْلِ وَالْعِتْقِ بِالْمِلْكِ وَالْمَنْعِ مِنَ الشَّهَادَةِ ، فَإِنَّهُ مُختص بالنَّسَبِ دُونَ الرَّضَاعَةِ

Baca juga: Posisi tangan saat iktidal


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top