Lain-lain

Penjelasan Haul dan Nisab dalam Berzakat


Penjelasan Haul dan Nisab dalam Berzakat – Zakat. Kata itu sangatlah tidak asing bagi seluruh umat islam di dunia. Semua umat islam inshaallah pasti pernah mengeluarkannya, terutama pada saat bulan ramadhan menjelang hari raya idul fitri. Di dalam zakat ada beberapa hal umum yang harus di ketahui seperti Haul, Nisab, Mustahiq zakat, Muzakki, dan Amil.

Zakat

Kali ini kami akan menjelaskan apa-apa yang ada di dalam perzakatan.

1. Zakat
Menurut Etimologi Zakat artinya ialah tumbuh, suci dan berkah. Sedangkan secara Terminologi sebagian besar ulama mendefinisikan bahwa zakat adalah shodaqoh wajib yang harus dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai batasan nisab dan haul.

Allah Berfirman dalam Qs At-Taubah (103) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”

Zakat itu sendiri disebutkan sebagai salah satu dari lima pilar agama (rukun islam). Zakat mempunyai keistimewaan tersendiri dibanding dengan ke empat pilar (rukun) yang lain. keistimewaan tersebut adalah jika ke empat pilar Islam selain zakat hubungannya langsung kepada Allah (Ibadah Mahdhah) maka zakat adalah satu-satunya pilar yang mempunyai hubungan langsung dengan sosial kemanusiaan.

2. Haul
secara bahasa haul merupakan bentuk mufrad dari kata hu’ulun dan ahwalun yang mempunyai makna yang sama dengan assanah yang berarti tahun. Maksudnya dari kata itu adalah bahwa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.


3. Nisab

Nisab / Nishob dalam arti bahasa adalah tangkai, Nishabul mal : kadar yang harus dicapai untuk wajib zakat. Pengertian tersebut menjelaskan dengan jelas bahwa Nisab / Nishob adalah batasan atau kadar suatu harta yang wajib dikeluarkan zakat. Nisab / Nishob itu sendiri berbeda – beda tergantung jenis dan spesifikasi harta.

4. Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah kelompok orang tertentu yang berhak mendapatkan harta zakat. mereka terbagi menjadi 8 jenis yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak yang dibebaskan, Gharim (pailit), Fii Sabilillah dan Ibnu Sabil.

5. Muzakki
Muzakki adalah Orang atau lembaga yang sudah wajib mengeluarkan zakat atas kekayaan harta tertentu. dengan syarat muslim, tidak ada syarat aqil – baligh (sebagian ulama mensyaratkan aqil – baligh)

6. Amil
Amil adalah Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurusi, dan membagikan harta zakat kepada Mustahiq.

Bila kita saksikan fenomena di Masyarakat muslim di negeri ini jarang sekali orang yang sadar akan kewajiban zakat. Yang mereka tahu bahwa yang dimaksud dengan zakat itu adalah ibadah khusus di bulan Ramadhan. Padahal itu hanyalah zakat fitrah. Sedangkan zakat yang lainnya seperti zakat maal jarang sekali tersentuh. Bila kita mau berzakat menafkahkan rezeki kita di jalan Allah, Inshaallah Allah akan menjaga harta kita dan melipatgandakan rezeki kita.

Dalil tentang Zakat

” Dirikanlah Sholat dan Tunaikan Zakat” (QS.4:7)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, mendirikan Sholat dan menunaikan zakat, mereka itu mendapatkan ganjaran disisi Allah, Mereka tidak akan takut (miskin) dan tidak akan berduka (karena seolah hilang hartanya) ” (QS.2:277)

–Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa karena kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla–


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top