Download Presentasi : SlideShare
***
PENGANTAR FIQIH MUAMALAH
Manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Keberadaan aturan dalam mengatur tata cara manusia memenuhi kebutuhan merupakan satu keharusan.
Islam adalah satu-satunya agama yang komprehensif membahas segala yang dibutuhkan manusia, termasuk masalah muamalah.
Segala bentuk muamalah merugikan manusia diharamkan dalam Islam dan segala bentuk muamalah memberikan manfaat dihalalkan dalam Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Wahai para Rosul! Makanlah oleh kalian dari (makanan) yang baik-baik dan kerjakanlah kebaikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. al-Mu’minun: 51)
Allah Ta’ala dalam ayat ini memerintahkan para Rasul ‘alaihimusalam agar mengkonsumi makanan halal, dan beramal shaleh. Disandingkannya dua perintah ini mengisyaratkan bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. (Umdah al-Tafsir)
PERHATIAN SALAF TERHADAP HUKUM MUAMALAH
Umar ibn al-Khattab radhiallahu ‘anhu berkata:
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”
Ali ibn Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata:
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”
BAHAYA KEBODOHAN TERHADAP HUKUM MUAMALAH
رَوَى اْلبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ.
al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. al-Bukhari)
روى الطبراني في معجم الكبير و البيهقى فى شعب الإيمان عَنْ كَعْبِ بن عُجْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهُ لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ وَلا دَمٌ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا
Al-Thabrani meriwayatkan dalam Mu’jam al-Kabir dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman dari Ka’ab ibn Ujrah, beliau berkata: Rasulallah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari harta haram. Setiap daging dan darang yang tumbuh dari harta haram maka Neraka lebih layak atas keduanya.” (HR. al-Thabrani dan al-Baihaqi)
DEFINISI FIQIH MUAMALAH
Hukum-hukum yang berpautan dengan hubungan manusia sesamanya dalam masalah-masalah maliah, dan dalam masalah-masalah huquq (hak) yang dinamakan dengan muamalah.
Pengertian fiqih muamalah dalam pengertian khusus (terbatas) adalah akad-akad atau transaksi yang membolehkan manusia saling memiliki harta benda dan saling tukar menukar manfaat berdasarkan syariat Islam.
Fiqih muamalah juga dapat didefinisikan sebagai berikut:
العلم الذى يبحث فى الأحكام الشرعية المتعلقة بالعقود والتصرفات المالية
Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan akad-akad dan transaksi kepemilikan harta.
LANDASAN HUKUM FIQIH MUAMALAH DALAM AL-QUR’AN
Allah Ta’ala berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan al-Qur’an ini adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkahi, maka ikutilah ia dan bertakwalah kalian agar kalian diberi rahmat.” (QS. Al-An’am: 155)
LANDASAN HUKUM FIQIH MUAMALAH DALAM AS-SUNNAH
رَوَى اْلحَاكِمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي
Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia bekata: Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat setelah adanya dua perkata tersebut yaitu kitabullah dan sunnahku.” (HR. al-Hakim)
وفي الصَّحِيحِ عَنِ النبي صلى الله عليه وَسَلَّمَ أنه قَالَ: « مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ الله وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى الله »
LANDASAN HUKUM FIQIH MUAMALAH DALAM IJMA’
Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 115:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang rosul sesudah jelas kebenaran baginya serta mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa ter-hadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. An Nisa’ [4]: 115)
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN FIQIH MUAMALAH
Secara terperinci ruang lingkup pembahasan fiqih muamalah terbagi menjadi dua:
1. Ruang lingkup muamalah dilihat dari aspek moralitas, akhlak atau etika (adabiyah), misalnya ada unsur ridha, tidak ada pemaksaaan, intimidasi, penipuan, dan serba ketidak jelasan.
2. Ruang lingkup muamalah dilihat dari sisi materi muamalahnya yaitu menjelaskan aturan-aturan Islam terkait dengan tata cara dalam memenuhi kebutuhan untuk mendapatkan sebuah materi seperti jual beli, kerjasama, perkongsian, gadai, utang piutang, sewa menyewa, pinjam meminjam, upah, wakalah, kafalah dan lain-lain.
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.