Uncategorized

Pencuri yang faqih




Bismillahirrahmanirrahim

Ibnu an-Najjar
al-Baghdadi menceritakan kisah aneh ini dari gurunya, al-Hafizh Abul
Faraj Ibnul Jauzi, dengan sanad-nya sampai kepada Ahmad bin al-Mu’addil
al-Bashri. Orang yang namanya disebut terakhir ini menceritakannya kepada kita,
sbb:

Saya pernah duduk
di samping ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz al-Majisyun. Lalu, datanglah seseorang
yang biasa berbincang-bincang dengan beliau. Orang itu berkata, “Hai Abu
Marwan, ada sesuatu yang sangat aneh!” “Apakah itu?” tanya Ibnul Majisyun.

“Aku keluar ke
kebunku di kawasan hutan belantara,” orang itu memulai ceritanya, “tatkala aku
telah berada di daerah sepi dan jauh dari rumah-rumah penduduk perkotaan,
tiba-tiba aku dicegat oleh seseorang.”

Dia berkata, “Tanggalkan
pakaianmu!” Aku bertanya, “Apa yang mengharuskan aku melepas pakaianku?” Dia
menjawab, “Karena aku lebih berhak kepadanya dibanding engkau!” Aku bertanya
lagi, “Kok bisa, darimana?” Dia menjawab, “Karena aku ini saudaramu. Aku
telanjang, sedangkan engkau berpakaian!”

“Kalau begitu, aku
beri bantuan saja,” kataku menawarkan. Dia menjawab, “Tidak! Engkau telah
memakainya beberapa waktu lamanya, dan sekarang aku ingin memakainya juga, sama
seperti engkau pernah memakainya.” Aku katakan, “Kalau begitu, engkau membuatku
telanjang dan auratku terbuka.” Dia berkata, “Ah, itu tidak masalah. Telah
diriwayatkan kepada kami dari Malik (bin Anas) bahwa beliau berkata: ‘Seseorang
boleh mandi dengan telanjang.’” Aku berkata, “Bagaimana jika orang-orang
melihatku lalu mereka melihat auratku?” Dia menjawab, “Andaikan banyak orang yang
menjumpaimu di jalanan ini pasti aku tidak berani mencegatmu disini!”

“Biarkan aku lewat
dan pergi ke kebunku, lalu aku lepaskan pakaianku ini disana, dan aku kembali
ke sini untuk menyerahkannya kepadamu,” kataku. Dia menjawab, “Tidak! Engkau
ingin menemui empat orang budakmu disana sehingga mereka menangkapku dan
menyeretku kepada penguasa. Dia akan memenjarakan aku, mencabik-cabik kulitku,
dan memasang belenggu di kakiku.” Aku berkata, “Tidak akan! Aku bersumpah
dengan sumpah yang pasti aku penuhi untukmu, dan aku tidak akan berbuat buruk
kepadamu!” Dia menjawab, “Tidak. Sungguh telah diriwayatkan kepada kami dari
Malik bahwa beliau berkata: ‘Sumpah yang diucapkan (di depan) para pencuri itu
tidak apa-apa untuk dilanggar.’” Aku berkata, “Kalau begitu, aku bersumpah
bahwa aku tidak akan merekayasa sumpahku ini!” Dia berkata, “Ini sumpah lain yang
ditumpuk menjadi satu dengan sumpah (di depan) para pencuri tadi!”

“Sudahlah, tidak
usah berdebat lagi,” akhirnya aku berkata kepadanya, “demi Allah, sungguh akan
aku serahkan pakaian ini kepadamu dengan penuh kerelaan hati.”

Orang itu menundukkan
kepalanya, lalu mengangkatnya lagi. Dia bertanya, “Tahukah kamu apa yang baru
saja aku pikirkan?” Aku menjawab, “Tidak.” Dia kemudian berkata, “Aku
mengingat-ingat kisah para pencuri sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam
sampai zaman kita sekarang. Ternyata, aku tidak pernah mendapati seorang pun pencuri yang mengambil barang dengan cara ditunda setelah
beberapa waktu. Aku sendiri tidak mau menciptakan suatu bid’ah di dalam Islam dimana
dosanya aku tanggung sendiri berikut dosa-dosa orang yang mengikuti jejakku
sampai Hari Kiamat nanti. Lepaskan pakaianmu sekarang!”

Maka, aku pun melepaskannya
dan menyerahkannya. Dia mengambilnya lalu menghilang.


[*] Dzail Tarikh
Baghdad
, II/21-22, dalam biografi no. 284, untuk ‘Ubaidullah bin Ahmad bin Ya’qub
bin Nashr bin Thalib, atau lebih dikenal sebagai Ibnu Abi Zaid.



Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top