Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Pelindungan Konsumen OJK, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat
(9/8/2024). (Foto: Istimewa)
PILAREMPAT.com, SIMALUNGUN :
Perusahaan financial technology (fintech) menempati urutan teratas dari
total jumlah pengaduan konsumen yang dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian disusul aduan terkait masalah perbankan di ururtan yang kedua.
Sepanjang
Januari –Juli 2024, OJK telah menerima 6.289 aduan konsumen terkait fintech
dari total 17.003 pengaduan.
Pinjaman
online (pinjol) ilegal mencatatkan jumlah aduan tebanyak, yaitu 9.596
pengaduan. Sedangkan entitas illegal 10.104 pengaduan. Sisanya, investasi
ilegal tercatat 508 pengaduan.
Aduan
yang tercatat ini ditampung melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
(APPK). Jenis aduan yang diterima sebagian besar menyangkut masalah penagihan
dari debt collector.
“Kalau
di fintech itu nomor satu adalah perihal debt collector. Ini banyak sekali
diadukan kepada kita bagaimana orang yang minjam di pinjol ini. Terutama pinjol
ilegal dan seterusnya,” ujar Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, di
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).
Pengaduan
terbanyak selanjutnya ialah perusahaan perbankan yaitu 6.005 aduan, perusahaan
pembiayaan 3.701 aduan, dan perusahaan asuransi sebanyak 756 aduan.
Sektor
yang paling sedikit menerima aduan konsumen ialah layanan pasar modal dan
industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya sebanyak 252 aduan.
Di
sektor perbankan, Friderica yang kerap disapa Kiki ini menjabarkan bahwa aduan
di sebagian besar terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Terkadang
ada konsumen yang memberi informasi, tapi banyak di antaranya yang kemudian
mengadu karena datanya tidak sesuai dengan SLIK.
“Jadi
ada beberapa yang merasa sudah melunasi, tapi di PUJK tidak di-update bahwa
sudah lunas. Dan ada yang merasa tidak punya pinjaman, tapi tiba-tiba KOL 5 [macet].
Jadi itu data yang tidak akurat dari PUJK. Maka kita akan bantu kepada PUJK-nya
kita tagguhkan,” jelasnya.
Tak
hanya itu, sebagian di antaranya juga banyak aduan tentang kejahatan keuangan.
Seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, phishing, dan soceng (modus
mengelabui).
“Ini
juga yang kemudian kita merasa harus ada solusi dengan Anti Scam Center. Juga
ada yang mengadu tentang kartu kredit, Kemudian restrukturisasi pembiayaan,
permasalah agunan dan jaminan,” terangnya.
Sementara,
aduan soal asuransi yang paling lazim masih seputar masalah lama, yaitu
kesulitan klaim.
“Itu
juga klasik sekali. Dan dari pengawas sektornya mengatakan kalau asuransi
jangan mudah saat bukanya aja, tapi juga mudah saat mengajukan klaim,” ungkap Friderica.
Kiki
menambahkan, OJK telah menyelesaikan 83,11 persen aduan nasabah melalui
mekanisme internal dispute bersama lembaga keuangan. [P4]
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.