Deskripsi
Tak ingin kehilangan suami, namun rindu orangtua.” Sepenggal kalimat tersebut mungkin cukup mewakili keluhan Adinda. Demi menjaga keharmonisan rumah tangga, ia lebih memilih menaati peraturan sang suami yang melarang bertemu orangtuanya. Sebenarnya, tidak ada alasan jelas terkait larangan tersebut, kecuali karena ketidakcocokan antara suaminya dan orangtuanya.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya larangan suami dalam kasus di atas?
Jawaban
Hukumnya makruh.
Refrensi
إعانة الطالبين (٩٥/٤) – فَائِدَةُ: يَجُوزُ لِلزَّوْجِ مَنْعُهَا مِنَ الْخُرُوجِ مِنَ الْمَنْزِلِ وَلَوْ لِمَوْتِ أَحَدٍ أَبَوَيْهَا أَوْشُهُودِ جَنَازَتِهِ، وَمِن أن تمكن من دخول غير قادِمَةٍ وَاحِدَةٍ لِمَازِلِهِ وَلَوْ أَبَوَيْهَا أَوْ ابْنَهَا مِنْ غَيْرِ، نَكِن يُكْرَهُ مَنْعُ أَبَوَيْهَا حَيْثُ لا غدر، فإن كان التسكن ملكها لم يمنع شَيْئًا مِن ذَلِكَ إِلَّا عند الريبة
Artinya “Dibolehkan bagi suami untuk melarang istrinya keluar rumah, meskipun karena kematian salah satu dari kedua orang tuanya atau untuk menghadiri pemakamannya, dan tidak mengizinkan lebih dari satu orang tamu wanita masuk ke dalam rumahnya, meskipun kedua orang tua dan anaknya tidak ada, akan tetapi dilarang melarang kedua orang tuanya jika tidak ada pengkhianatan, dan jika tempat tinggalnya adalah miliknya, maka suami tidak boleh melarang kecuali jika ada kecurigaan.” I’anah At-Thalibin (4/95)
Baca Juga :
Apakah saudara rodho’ mendapatkan warisan
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.