A. Latar Belakang
Dengan berjalannya waktu, fenomena dan segala permasalahan yang timbul dalam kehidupan social manusia semakin kompleks. Banayak permasalahan yang terjadi pada dewasa ini belum atau bahkan tidak terjadi sama sekali pada zaman Rasulullah dan para ulama ahli fiqh lainnya. Sehingga sering sekali terjadi silang pendapat untuk menyelesaikannya. Dalam kehidupan manusia, pada usia tertentu, bagi seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan lawan jenisnya. Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut tidak selalu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan biologis semata, namun terkadang juga keinginan untuk mendapat anak keturunannya, ataupun hanya untuk memenuhi hawa nafsu belaka.
Allah menetapkan adanya aturan tentang pernikahan bagi manusia. Tujuannya untuk menyelamatkan dan mengatur kehidupan manusia. Manusia tidak boleh berbuat semaunya seperti binatang, menikah dengan lawan jenis semaunya. Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peraturannya, yaitu dengan syari’at yang terdapat dalam kitab-Nya dan hadits rasul-Nya dengan hukum-hukum pernikahan. Pernikahan adalah sunnatullah, hukum alam dunia dan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita. Namun, dewasa ini mulai popular adanya kawin kontrak, atau dalam istilah fiqh disebut dengan nikah mut’ah. Bagaimanakah Islam menanggapi fenomena tersebut? Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai kawin kontrak menurut sudut pandang Islam.
B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat di rumuskan beberapa rumusan masalah tentang Nikah Mut’ah dalam Perspektif, diantaranya :
1. Apa itu Nikah Mut’ah?
2. Bagaimana Islam memandang status hokum Nikah Mut’ah?
3. Apa saja faktor dilarangnya Nikah Mut’ah?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang Nikah Mut’ah dalam Perpektif Hukum Islam) serta pembahasan yang mencakup ruang lingkup di dalamnya seperti Dalil-dalil dan hikmah atas pelarangannya.
D. Metode Penulisan
Metode penulisan yang dilakukan oleh penyusun adalah dengan menggunakan metode pustaka (Library research) yaitu mencari dan mengumpulkan data-data ilmiah yang relevan dengan tema yang akan dibahas, terutama yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh yang mempelajari tentang Bab Bentuk Pernikahan yang dilarang syariat Islam.
Baca Selengkapnya ==>
Download : SlideShare
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.