PILAREMPAT.com,
Medan :
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah siap untuk menerima pendaftaran
Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.
“KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran
Paslon, “kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar konferensi pers, di
halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi
Sumut, Senin (26/08/2024) sore.
Di dampingi para Komisioner lainnnya, Ketua
KPU Sumut juga mengharapkan dukungan dukungan dan bantuan rekan-rekan media
untuk membantu menginformasikan dan menyebarkannya kepada khalayak ramai ke
seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada Partai politik (Parpol) peserta
Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk
mendaftar ke KPU Provinsi Utara.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa
pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Jadi ada waktu 3
hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar, “ sebut Agus.
Dimana untuk hari pertama dan kedua
pendaftaran yakni tanggal 27 – 28 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pukul 08.00
WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk di hari terakhir pendaftaran
yakni tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59
WIB.
“Pada kesempatan ini kami kembali
menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut
persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor
60 dan Peraturan PKPU RI, “ungkapnya. [P4/sya]
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.