PILAREMPAT.com, Medan :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan telah siap untuk menerima para calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dimana pendaftaran tersebut berlangsung selama 3 hari yang dimulai pada hari ini, Selasa (27/08/2024). Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menyampaikan, pendaftaran berlokasi di Kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan Nomor 37, Kota Medan.
Pendaftaran bakal dibuka selama tiga hari yakni, Selasa hingga Kamis ( 27 – 29 Agustus 2024 ). Untuk hari Selasa sampai Rabu pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 WIB – 16.00 WIB.
Sementara pada, Kamis berlangsung dari 08:00 WIB sampai jam 23:59 WIB. “Jadwal tersebut mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Mutia Atiqah. [P4/sya]
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.