Bayar

Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21


 

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411121 Untuk Jenis PPh Pasal 21
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411121

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan
keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam
BAPK/BAP

untuk  pembayaran  pajak  yang  
masih  harus  disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang
dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam
BAPK/BAP

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21

untuk   pembayaran   pajak  
sebelum   diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.

300

STP PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih 
harus  dibayar yang tercantum  dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal
21.

310

SKPKB PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih 
harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.

311

SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari
Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih 
harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus
atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

320

SKPKBT PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih 
harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.

321

SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari
Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih 
harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran
sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah 
yang  masih  harus 
dibayar yang  tercantum  dalam 
Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan  
Keberatan,   Putusan   Banding,  
atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya
tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran PPh Final 
Pasal  21  pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

402

PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang
diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas  honorarium atau  imbalan 
lain  yang  diterima 
Pejabat  Negara,  PNS, anggota    TNI/POLRI    dan   
para    pensiunnya    yang bersumber dari APBN/APBD.

500

PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang 
tercantum  dalam  SPT 
PPh  Pasal  21 
atas pengungkapan 
ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal  
8   ayat   (3)  
atau   Pasal   8  
ayat   (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang 
tercantum  dalam  SPT 
PPh  Pasal  21 
atas penghentian   penyidikan   tindak  
pidana   sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 
44B  ayat  (2) 
Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  sanksi 
administrasi  berupa  denda atau  
kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana 
dimaksud  dalam  Pasal 
8  ayat  (3) 
atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian 
SPT sebagaimana   dimaksud   dalam  
Pasal   8   ayat  
(5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi 
administrasi  berupa  denda, atas 
penghentian  penyidikan  tindak 
pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana 
dimaksud  dalam  Pasal 
44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top