Hukum mencabut uban – Uban adalah rambut yang berubah warna menjadi putih dan identik dengan usia tua. Dahulu uban memang kental dan akrab dengan mereka yang berusia lanjut namun seiring berjalannya waktu, mereka yang masih muda pun tak luput dari rambut beruban bahkan terdapat beberapa orang yang masih berusia 30 tahun sudah putih seluruh rambut kepalanya.
Ilustrasi rambut beruban |
Uban di Usia Muda
Munculnya uban kerap membuat tidak nyaman bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang berusia 35 tahun ke bawah pastilah timbul rasa minder dan kurang percaya diri dan efek dari itu semua mencabut uban atau mewarnai dengan warna alami rambut adalah pilihan terakhir.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu penyebab seseorang yang masih muda mempunyai uban di kepala antara lain:
- Adanya kelainan genetik
- Faktor keturunan
- Pola hidup yang tidak sehat
- Merokok
- Stress
- Menderita penyakit/menjalani masa perawatan karena suatu penyakit
- Salah menggunakan produk perawatan rambut
Faktor keturunan dan kelainan genetik bisa dikatakan jarang, karena sedikit sekali kasus tersebut terjadi. Jika anda masih muda dan mempunyai uban, anda perlu instrospeksi diri apakah nomor 3 sampai 7 sesuai dengan anda?
baca juga : apa itu qoza (mencukur rambut model garis)
Hukum Mencabut Uban dalam ajaran Islam
Al quran Surah Ar Rum ayat 54 menjelaskan :
Perlu kita pahami yang dimaksud dari ayat tersebut, Keadaan lemah yang pertama adalah ketika kita masih bayi, keadaan kuat adalah ketika kita remaja dan dewasa, sedangkan keadaan lemah dan beruban artinya kita sudah menginjak usia lanjut, jadi hal tersebut sudah merupakan kodrat alami manusia.
Dalam sebuah hadist disebutkan :
Artinya : Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban – walaupun sehelai – dalam islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya. (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Hadist tersebut di atas diperkuat oleh Ibnu Hibban.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
Hukuman Mencabut Uban dalam agama islam
Dari Fudholah bin Ubaid, Nabi SAW bersabda :
كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ
فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
Mewarnai Rambut beruban dalam Islam
Islam memang melarang mencabut uban, namun bagaimana dengan mewarnai rambut beruban agar terlihat hitam lagi? Banyak sekali cara menghilangkan uban baik itu dengan obat ataupun tradisional entah cara tersebut berhasil atau tidak, kami juga tidak terlalu memperdulikannya.
Abu daud dalam hadistnya no. 4212 dan Nasa’i: 5075 meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas Radiyallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : ” Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga.”
Adapun menyemir rambut yang disunahkan adalah dengan menggunakan Inai dan katam. Inai atau biasa dikenal dengan sebutan daun pacar di Indonesia sedangkan Katam adalah tumbuhan khas yang tumbuh di daerah yaman.
Kesimpulan:
Islam melarang umatnya untuk mencabut uban dan mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Bahan yang diperbolehkan untuk menyemir rambut yaitu inai dan katam yang mengeluarkan warna kuning atau merah kecoklatan.
Demikianlah Artikel yang membahas mengenai hukum mencabut uban dalam islam yang semoga bermanfaat untuk anda semua. Jangan alih-alih mengikuti mode atau fashion kita malah meninggalkan aturan dan hukum agama islam. Jika dirasa artikel ini berguna, silakan share agar bermanfaat juga untuk orang lain di sekitar anda.
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.