HUKUM BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT
Pertanyaan : Apa hukum berjabat tangan setelah sholat, dan apakah di sana ada perbedaan pada sholat fardhu dan sholat sunnah?
Jawaban : Hukum asal berjabat tangan antara kaum muslimin tatkala mereka berjumpa merupakan PERKARA YANG DISYARI’ATKAN.
Dahulu Nabi shalallahu ‘alaihi wa salllam biasa berjabat tangan tatkala berjumpa dengan para Shahabatnya. Dan mereka (para shahabat -pent) juga berjabat tangan ketika saling berjumpa satu sama lain.
Berkata Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- dan juga Asy Sya’bi rahimahullahu: Mereka para Shahabat, apabila berjumpa mereka saling berjabat tangan, dan apabila mereka datang dari safar mereka saling mu’anaqoh (berpelukan).
Dan telah tetap dalam Shahihain, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu- salah seorang dari 10 shahabat Nabi yang mendapat kabar gembira dengan Al Jannah, berdiri dari majlisnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam di masjid Beliau, menuju Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu tatkala Allah menerima taubatnya. Maka shahabat (Thalhah) berjabat tangan dengannya, dan memberikan ucapan selamat atas diterimanya taubatnya oleh Allah.
Ini merupakan perkara yang masyhur di tengah kaum muslimin di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dan yang setelahnya.
Telah tetap dari Nab shalallahu ‘alaihi wa salam beliau bersabda :
((ما من مسلمين يلتقيان فيتصاحفان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها)) رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه.
“Tidaklah dua orang muslim saling berjumpa kemudian keduanya saling berjabat tangan, kecuali akan gugur dari keduanya dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya.” HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah.
Dan disunnahkan berjabat tangan tatkala berjumpa di Masjid, atau dalam shof. Apabila belum sempat berjabat tangan sebelum sholat maka boleh berjabat tangan setelah sholat dalam rangka mengamalkan sunnah yang agung ini, yang mana padanya akan bisa menumbuhkan rasa cinta dan menghilangkan rasa benci dan permusuhan.
Akan tetapi belum berjabat tangan sebelum sholat fardhu, maka disyariatkan baginya untuk berjabat tangan setelah dzikir yang disyariatkan.
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian manusia dari bersegera berjabat tangan setelah sholat setelah selesai salam, maka saya TIDAK MENGETAHUI ASALNYA.
Bahkan yang lebih nampak perbuatan seperti ini MAKRUH dikarenakan tidak adanya dalil atas perbuatan tersebut.
Dikarenakan yang disyariatkan bagi orang yang sholat ketika itu untuk bersegera berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan, yang diamalkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam setelah salam dari sholat fardhu.
Adapun pada sholat sunnah maka juga disyariatkan berjabat tangan setelah salam, apabila belum sempat berjabat tangan tatkala akan sholat. Namun apabila sebelumnya sudah berjabat tangan, maka ini cukup.
[Fatawa syar’iyyah fi masail ‘ashriyah min fatawa ulama biladil haram hal.175 ]
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.