Evaluasi uji coba e-Pbk di KPP Pratama Bandung Cibeunying. |
Harris menyebutkan tujuan dari dibuatnya layanan e-Pbk ini adalah memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. e-Pbk merupakan pengajuan permohonan pemindahbukuan yang dilakukan secara daring melalui laman DJP online (pajak.go.id).
Baca juga: KPP Cibeunying Kenalkan e-Pbk kepada Instansi Pemerintah Se-Kota Bandung
Melalui layanan e-Pbk, WP yang melakukan kekeliruan pada saat pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengajukan permohonan secara langsung ke loket layanan di KPP terdaftar.
WP dapat mengakses e-Pbk pada menu layanan di laman DJP online, setelah melakukan aktivasi layanan pada menu profile, kemudian WP dapat mengisi formulir permohonan secara elektronik secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian.
Setelah mengisi permohonan, WP dapat mengirimkan permohonan e-Pbk tersebut dengan mengunggah fail sertifikat elektronik sebagai otorisasi digital dan menekan tombol “kirim permintaan”.
Keunggulan lainnya dari layanan e-Pbk adalah WP dapat melakukan pemantauan proses tindak lanjut pada menu monitoring. Apabila permohonan telah selesai diproses, maka WP dapat mengunduh secara mandiri salinan hasil permohonan pemindahbukuan yang telah diajukan.
Saran dan masukan (feed back) dari WP pengguna di KPP piloting sangat diharapkan oleh DJP pada masa uji coba ini. “Jika ada kendala-kendala dalam implementasi e-Pbk, agar disampaikan kepada kami,” pungkas Harris. (RDH)
sumber: pajak.go.id
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.