Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah pada hari yang penuh rahmat ini Allah masih senantiasa menjaga kami dan masih mengijinkan kami untuk corat-coret di blog sederhana ini.
Syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang sampai detik ini masih senantiasa memberikan nikmat yang tiada habisnya dan tak akan pernah bisa kita menghitungnya.
Shalawat serta salam tak henti-hentinya kami haturkan ke junjungan Nabi agung Muhammad SAW yang kita nanti syafaatnya di akhirat kelak.
Pada Artikel sebelumnya kami telah sedikit membahas tentang cara praktis menghitung zakat. Sedikit mengingat, menambahkan dan menekankan Emas dan perak, kendaraan yang kita pakai sehari-hari dan rumah yang kita tinggali bukan merupakan sesuatu yang wajib untuk dizakati.
Sahih Bukhori no. 1370-1371 dan Sahih Muslim 1631-1632:
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah berkata:
” Tidak ada kewajiban zakat bagi muslim atas kuda dan budaknya “
Hadits diatas merupakan hadits yang dijadikan pedoman bahwa kendaraan (motor, mobil, sepeda) tidak terkena zakat. Kuda diatas dikaitkan mempunyai arti yang sama sebagai tunggangan dan pada era sekarang ini orang-orang lebih menyebutnya kendaraan. Hal ini juga digaris bawahi oleh para ulama bahwa kepemilikan dari kendaraan tersebut tidaklah melampaui batas. Misalnya : Dalam satu keluarga terdapat 3 orang, jumlah mobil yang dimiliki ada 3, satu mobil digunakan ayah untuk pergi ke kantor, satu mobil lagi digunakan ibu untuk ke pasar dan satu mobil digunakan oleh anaknya untuk bersekolah (kuliah) maka kendaraan tersebut tidak terkena zakat namun ketika keluarga tersebut mempunyai 3 mobil dan hanya satu mobil saja yang digunakan maka dua mobil sisanya wajib dizakati. semua yang didiamkan di rumah (tak terpakai) maka tersebut terkena zakat, karena hal itu bisa dimasukkan dalam investasi.
Dalam sebuah majelis ada seorang bapak-bapak yang bertanya kepada ustadz, Beliau mendapatkan warisan tanah dan rumah. Tanah dan rumah tersebut hanya di diamkan selama hampir 20 tahun tanpa diberi zakat sedikitpun. Ustadzpun menjawab bahwa bapak tersebut berdosa, jika tanah dan rumah itu ditinggali maka tidak wajib zakatnya namun karena hanya didiamkan (tak terpakai) maka wajib zakat atasnya. Ustadz menyuruh bapak agar bapak segera membayar zakat-zakatnya. Bapak tersebut terdiam sebentar lalu berkata lagi ” kalau di-zakati mulai dari 20 tahun yang lalu bisa-bisa habis tak bersisa rumah dan tanah tersebut”! Ustadz menjawab ” Iya benar” namun apakah anda rela jika justru tanah dan rumah itulah yang menghambat anda untuk masuk surga?”
Di akhir tanya jawab ustadz berpesan kepada semua jama’ah majelis. “Islam tidak melarang umatnya kaya, malahan justru Islam menganjurkan agar seluruh umatnya kaya, Namun kekayaan itu haruslah diimbangi dengan ilmu agar kekayaannya tidak menjadi kalung api yang menjerat dileher saat di akherat kelak”.
Sahih Muslim no. 1633:
Abu Huroiroh berkata: Rasulullah berkata:
Tidaklah seorang budak berzakat kecuali zakat fitrah.
Seorang budak belian juga tidak diwajibkan berzakat kecuali zakat fitrah.
Lanjut ke pembahasan materi pada artikel sebelumnya. artikel terkait harta-harta yang wajib dizakati saya telah menuliskan yang pertama zakat emas dan perak kemudian yang kedua adalah zakat profesi.
3. Zakat utang
Jika seseorang memiliki harta hingga sampai nisab dan telah berlalu satu tahun sementara dia mempunyai utang bagaimana caranya?
a. Jika utangnya sangat banyak sehingga mengurangi nisab maka tidak ada kewajiban membayar zakat.
Contohnya : Seseorang mempunyai tabungan 50 juta (50.000.000) tetapi utang yang dia miliki sebesar 40 juta (40.000.000) maka jumlah harta yang dia miliki 10 juta (10.000.000) belum sampai nisab berarti dia tidak wajib bayar zakat.
b. Jika utangnya tidak mengurangi saldo maka wajib terkena zakat.
Contohnya : Seseorang mempunyai tabungan di Bank sebesar 100 juta (100.000.000), gaji yang di dapat selama setahun 50 juta (50.000.000) total hartanya 150 juta (150.000.000) sedangkan hutang jatuh tempo yang dimiliki sebesar 100 juta (100.000.000). Sisa harta dikurangi dengan hutang masih ada 50 juta (50.000.000) maka orang tersebut wajib zakat.karena saldonya 50.000.000 berapa zakatnya?
2,5% x 50.000.000 = 1.250.000
Bagaimana zakat utang yang diansur? Utang yang diansur tersebut tidaklah menggugurkan zakat kecuali yang jatuh tempo.
Contohnya: kita memiliki tabungan selama satu tahun berjumlah 100.000.000, utang rumah pertahun 30.000.000, saldo masih 70.000.000 berarti kita wajib zakat
4. Zakat Perniagaan/Zakat perdagangan/Zakat tijarah
Seseorang akan terkena zakat perdagangan jika memenuhi beberapa syarat;
a. Dia berniat untuk melakukan usaha perdagangan
b. Mempunyai barang yang mau dijual dan diniatkan untuk diperjualbelikan. Beda antara menjual untuk mencari untung dengan menjual untuk menutupi utang
c. Nilai barang tersebut sudah sampai nisab
d. sudah berlalu satu tahun (haul) dan jumlah barang tersebut nilainya 42.500.000
Contohnya :
Seseorang berjualan laptop, jumlah semua laptop yang dijual ada 20 buah. Harga dari satu buah laptopnya adalah 10.000.000. (total aset dagang bukan keuntungan adalah 200.000.000. dia mempunyai niat memasang atau memajang barang dagangannya di tempat-tempat perdagangan misalnya Blok M.) misalnya dia mendapatkan keuntungan 50.000.000 pertahun maka jumlahnya adalah 250.000.000. Dihitung juga jumlah pengeluaran, pegawai, sewa tempat, utang dll (semisal gaji pegawai 12 juta pertahun, sewa tempat 10 juta pertahun, utang yang belum di bayar 8 juta totalnya adalah 12 juta + 10 juta + 8 juta = 30 juta) maka perhitungannya 250.000.000 – 30.000.000 = 220.000.000 dikalikan 2,5% sama dengan 5.500.000 (zakat yang harus di bayar) *untuk catatan meskipun dalam berdagang tersebut rugi dalam artian tidak laku atau barangnya dicuri orang tetap saja wajib membayar zakat dengan mempertimbangkan empat poin di atas.
5. Zakat Investasi Properti
Zakat investasi properti ini seperti menyewakan ruko, losmen, hotel, sarana transportasi, kereta, kapal laut dan lain-lain. Zakat investasi properti ini tidak terkena zakat jika tidak ada yang menyewa karena uang yang didapat adalah dari uang sewa tersebut. Cara mengeluarkan zakatnya adalah ketika hasil sudah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.(tanpa menunggu haul)
Contohnya:
Hasil sewa gedung langsung tunai sebesar 100 juta (100.000.000), kemudian ditambah uang tak terpakai di bank dan dikurangi utang-utangnya.
yang kedua adalah, jika belum sampai nisab maka belum wajib zakat.
Contohnya:
Seorang guru mempunyai kontrakan kecil-kecilan, omset pertahun 15 juta (15.000.000) ditambah gaji sebagai guru selama setahun sebesar 35 juta (35.000.000) kemudian dia juga mempunyai tabungan sebesar 10 juta maka jumlah totalnya 60 juta dikurangi utang-utangnya masih sisa 50 juta (50.000.000) dalam hal ini menunggu sampai setahun( haul)
6. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan itu sendiri dibagi menjadi dua;
a. Perusahaan yang bergerak dalam jual beli, maka asetnya dihitung. penghitungannya sama dengan zakat perniagaan
b. Perusahaan yang bergerak dalam sewa menyewa. penghitungannya sama dengan zakat investasi properti
7. Zakat Saham
Contoh : Seseorang mempunyai saham 50 ribu lembar. setiap lembar saham nilainya 2000. adapun keuntungan (deviden) 200 per lembar. Jadi 200 x 50.000 = 110 juta maka orang tersebut wajib membayar zakat
8. Zakat Pertanian
Dalil dari Zakat pertanian yaitu QS. Al Anam 141;
“dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”
Khusus zakat pertanian tidak ada syarat haul (1 tahun), Apabila sawah diairi dari sungai atau air hujan maka zakatnya adalah 10% sedangkan apabila pengairannya menggunakan pengairan biaya sendiri maka zakatnya adalah 5%.
9. Zakat Peternakan
Zakat Kambing dan domba
Jumlah Kambing | Besar Zakat | |||
---|---|---|---|---|
40-120 | 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) | |||
121-200 | 2 ekor kambing/domba | |||
201-300 | 3 ekor kambing/domba | |||
301-400 | 4 ekor kambing/domba | |||
401-500 | 5 ekor kambing/domba |
Zakat Sapi dan Kerbau
Jumlah Sapi | Besar Zakat |
---|---|
30-39 | 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ |
40-59 | 1 ekor sapi jantan/betina musinnah’ |
60-69 | 2 ekor sapi jantan/betina tabi’ |
70-79 | 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ |
80-89 | 2 ekor sapi musinnah |
90-99 | 3 ekor tabi’ (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua) |
100-109 | 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga) |
110-119 | 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’ |
120-129 | 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’ |
130-160 dst | setiap 30 ekor, 1 tabi’ dan setiap 40 ekor, 1 musinnah |
tabi’ : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun kedua)
musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ketiga)
Zakat Unta
Jumlah Unta | Besar Zakat |
---|---|
5-9 | 1 ekor kambing |
10-14 | 2 ekor kambing |
15-19 | 3 ekor kambing |
20-24 | 4 ekor kambing |
25-35 | 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun) |
36-45 | 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun) |
46-60 | 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun) |
61-75 | 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun) |
76-90 | 2 ekor bintu labun |
91-120 | 2 ekor hiqqoh |
121-129 | 3 ekor bint labun |
130-139 | 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun |
140-149 | 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun |
150-159 | 3 ekor hiqqah |
160-169 | 4 ekor bint labun |
170-179 | 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
180-189 | 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
190-199 | 4 ekor hiqqah |
200-209 | 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah |
210-219 | 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah |
220-229 | 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah |
230-239 | 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah |
240-249 | Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas |
Demikianlah cara-cara praktis menghitung zakat, sekarang cobalah hitung harta kekayaan saudara.
Apakah sudah benar saudara dalam menghitungnya? Jangan sampai harta yang kita kumpulkan menjadi bumerang bagi kita di akhirat nanti.
Apabila anda masih ragu dalam menghitungnya, saudara bisa menghubungi lembaga-lembaga zakat di daerah masing-masing untuk membantu untuk menghitungkannya.
–Mohon maaf jika terdapat kesalahan
dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah
manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa karena kebenaran
semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla–
— Sampaikanlah walau hanya satu ayat —
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.