Bayar

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan


Cara Bayar Denda Telat lapor SPT Tahunan
Cara Bayar Denda Telat lapor SPT Tahunan


Catatan Ekstens
– Wajib pajak bisa dikenakan denda jika telat menyampaikan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak yang menggunakan tahun pajak 2020 sama dengan tahun kalender, maka batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2021. 

Meskipun telat, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021, tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat atau belum melaporkan SPT Tahunan pribadinya, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,-. Nah, bagaimana sih cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tersebut?

Baca juga: Mengenal Sanksi Pajak

Perlu diketahui bahwa atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Nah, denda baru bisa dibayarkan apabila wajib pajak telah menerima STP tersebut dari kantor pajak.

Setelah menerima STP, silakan kunjungi laman www.pajak.go.id lalu login menggunakan akun DJP Online. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.

Setelah berhasil log in, pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data yang diminta.

Untuk jenis pajaknya, kode yang dipilih adalah 411125 – PPh Pasal 25 OP. Sedangkan kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP.

Baca juga: Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Kemudian, isi masa pajak Januari hingga Desember. Setelah itu, isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.

Baca juga: Kode Ketetapan Pajak Terbaru

Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin dan sesuai, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Secara otomatis peramban (browser) Anda akan mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Lalu, silakan membayar pajak dengan menggunakan kode billing yang telah Anda dapatkan melalui bank, ATM, Internet banking, mobile banking, atau kantor pos terdekat. Selesai.

Wajib Pajak Badan bisa menggunakan cara yang sama dengan penjelasan di atas. Pembedanya hanya di kode jenis pajak dan kode jenis setorannya saja. Pilih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan pada kolom Jenis Pajak dan pilih kode 300-STP pada kolom Jenis Setoran.

Jika menemui kesulitan, silakan menghubungi call center kring pajak 1500200 atau KPP tempat wajib pajak terdaftar pada hari dan jam kerja melalui kanal-kanal yang telah disediakan. Lihat daftar kontak KPP selengkapnya di www.pajak.go.id/unit-kerja

Untuk wajib pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying, Anda dapat menghubungi via WA Chat KlikCibeunying di nomor 0811-2310-423 atau menghubungi melalui akun Instagram, Facebook, dan Twitter @pajakcibeunying. Jangan lupa follow ya, supaya Anda mendapatkan informasi ter-update dari kami.

Demikian penjelasan tentang cara membayar denda karena telat lapor SPT Tahunan. Semoga bermanfaat. (HP)

Artikel terkait: 

Cara Reservasi Tiket Antrean Secara Online ke Kantor Pajak (kunjung pajak)


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top