BERSUMPAH DALAM KEADAAN MARAH
Tanya:
ِApa hukumnya orang yang bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak akan melakukan sesuatu hal dalam keadaan ia sedang marah, namun kemudian melakukannya?
Jawab:
↔ Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta` menjawab:
“Apabila ia bersumpah dalam keadaan emosi memuncak hingga tidak menyadari apa yang diucapkannya atau tidak dapat menguasai dirinya, kemudian ia melanggar sumpahnya tersebut maka tidak wajib kaffarah baginya.
Namun bila marahnya itu ringan, ia dapat menguasai dirinya, wajib baginya menunaikan kaffarah sumpahnya.”
Fatwa no. 9220, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 23/84
Majalah Asy Syariah Online
▪▪▪▪▪▪
www.ittibaus-sunnah.net
أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH✪
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.