BAB WAKAF

BAB WAKAF


(Fasal)
menjelaskan hukum-hukum wakaf.
(فَصْلٌ
فِيْ أَحْكَامِ الْوَقْفِ
Wakaf
secara bahasa adalah menahan.
وَهُوَ لُغَةً الْحَبْسُ
Dan
secara syara’ adalah menahan harta tertentu yang menerima untuk dialih
milikkan yang mungkin untuk dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya dan
memutus hak tasharruf pada barang tersebut karena untuk ditasharrufkan ke
jalan kebaikan dengan tujuan mendekat kepada Allah Ta’ala.
وَشَرْعًا حَبْسُ مَالٍ مُعَيَّنٍ قَابِلٍ
لِلنَّقْلِ يُمْكِنُ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ وَقَطْعُ
التَّصَرُّفِ فِيْهِ عَلَى أَنْ يُصْرَفَ فِيْ جِهَّةِ خَيْرٍ تَقَرُّبًا إِلَى
اللهِ تَعَالَى
Syarat
orang yang mewakafkan harus sah ibarah-nya
dan sah untuk ber
sedekah
kesunnahan.
وَشَرْطُ الْوَاقِفِ صِحَّةُ عِبَارَتِهِ
وَأَهْلِيَةُ التَّبَرُّعِ

Syarat
Wakaf
Wakaf
hukumnya jawaz dengan tiga syarat.
(وَالْوَقْفُ
جَائِزٌ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ)
Dalam
sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa “wakaf hukumnya jawaz. Dan wakaf
memiliki tiga syarat”.
وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَالْوَقْفُ جَائِزٌ وَلَهُ
ثَلَاثَةُ شُرُوْطٍ
Salah
satunya, maukuf (barang yang diwakafkan) harus berupa barang yang bisa
dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya.
أَحَدُهَا (أَنْ يَكُوْنَ) الْمَوْقُوْفُ (مِمَّا
يُنْتَفَعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ)
Kemanfaatannya
harus kemanfaatan yang mubah dan maqsud.
وَيَكُوْنُ الْاِنْتِفَاعُ مُبَاحًا مَقْصُوْدًا
Sehingga
tidak sah mewakafkan alat musik dan mewakafkan dirham untuk digunakan hiasan.
فَلَا يَصِحُّ وَقْفُ آلَةِ اللَّهْوِ وَلَا وَقْفُ
دَرَاهِمَ لْلزِّيْنَةِ
Tidak
disyaratkan kemanfaat harus wujud pada saat itu. Sehingga hukumnya sah
mewakafkan budak dan keledai yang masih kecil.
وَلَا يُشْتَرَطُ النَّفْعُ فِيْ الْحَالِ فَيَصِحُّ
وَقْفُ عَبْدٍ وَجَحْشٍ صَغِيْرَيْنِ
Adapun
barang yang tidak bisa menetap ainiyah
nya seperti makanan dan wewangian, maka tidak sah
mewakafkannya.
وَأَمَّا الَّذِيْ لَا يَبْقَى عَيْنُهُ
كَمَطْعُوْمٍ وَرَيْحَانٍ فَلَا يَصِحُّ وَقْفُهُ 
Yang
kedua, wakaf harus diberikan pada asal (maukuf alaih pertama) yang sudah
wujud, dan far’ (maukuf alaih selanjutnya) yang tidak akan terputus
-akan selalu ada-.
(وَ)
الثَّانِيْ (أَنْ يَكُوْنَ) الْوَقْفُ (عَلَى أَصْلٍ مَوْجُوْدٍ وَفَرْعٍ لَا
يَنْقَطِعُ)
Sehingga
mengecualikan wakaf yang diberikan kepada anaknya orang yang mewakafkan yang
akan dilahirkan kemudian setelahnya diberikan kepada fuqara’.
فَخَرَجَ الْوَقْفُ عَلَى مَنْ سَيُوْلَدُ
لِلْوَاقِفِ ثُمَّ عَلَى الْفُقَرَاءِ
Contoh
ini dinamakan dengan mungqati’ al awwal
(maukuf alaih pertamanya terputus).
وَيُسَمَّى هَذَا مُنقَطِعَ الْأَوَّلِ
Jika
wakif (orang yang mewakafkan) tidak menyebutkan kata “kemudian setelahnya
diberikan pada fuqara’”, maka contoh ini adalah mungqathi’ awwal wal akhir (maukuf pertama dan yang akhir
terputus).
فَإِنْ لَمْ يَقُلْ ثُمَّ الْفُقَرَاءَ كَانَ
مُنْقَطِعَ الْأَوَّلِ وَالْآخِرِ
Perkataan
mushannif “yang tidak terputus” mengecualikan wakaf yang mu
ngqathi’
al akhir
(terputus
mauquf ‘alaih selanjutnya)
seperti ucapan wakif, “saya mewakafkan barang ini pada Zaid kemudian pada anak-anaknya”,
dan ia tidak menambahkan kata-kata setelah itu.
وَقَوْلُهُ لَا يَنْقَطِعُ اخْتِرَازٌ عَنِ
الْوَقْفِ الْمُنْقَطِعِ الْآخِرِ كَقَوْلِهِ وَقَفْتُ هَذَا عَلَى زَيْدٍ ثُمَّ
نَسْلِهِ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ
Dan
dalam permasalahan ini terdapat dua thariq
(pendapat), salah satunya
mengatakan bahwa sesungguhnya contoh ini hukumnya batal sebagaimana
permasalahan mungqathi’ al awwal.
Ini adalah pendapat yang disetujui oleh mushannif.
وَفِيْهِ طَرِيْقَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ بَاطِلٌ
كَمُنْقَطِعِ الْأَوَّلِ وَهُوَ الَّذِيْ مَشَى عَلَيْهِ الْمُصَنِّفُ
Akan
tetapi menurut pendapat yang rajih / kuat hukumnya adalah sah.
لَكِنِ الرَّاجِحُ الصِّحَةُ.
Yang
ketiga, wakaf tidak dilakukan pada sesuatu yang diharamkan. Lafadz “mahdhur”
dengan menggunakan huruf dha’ yang dibaca dengan mengangkat lidah, maksudnya
yang diharamkan.
(وَ)
الثَّالِثُ (أَنْ لَا يَكُوْنَ) الْوَقْفُ (فِيْ مَحْظُوْرٍ) بِظَاءٍ مُشَالَةٍ
أَي مُحَرَّمٍ
Sehingga
tidak sah wakaf untuk membangun gereja yang digunakan untuk beribadah.
فَلَا يَصِحُّ الْوَقْفُ عَلَى عِمَارَةِ كَنِيْسَةٍ
لِلتَّعَبُّدِ
Penjelasan
mushannif ini memberi pemahaman bahwa sesungguhnya dalam wakaf tidak
disyaratkan harus nampak jelas tujuan ibadahnya, bahkan yang penting tidak
ada unsur maksiatnya, baik nampak jelas tujuan ibadahnya seperti wakaf kepada
kaum fuqara’, atau tidak nampak jelas seperti wakaf kepada orang-orang kaya.
وَأَفْهَمَ كَلاَمُ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ لَا
يُشْتَرَطُ فِيْ الْوَقْفِ ظُهُوْرُ قَصْدِ الْقُرْبَةِ بَلِ انْتِفَاءُ
الْمَعْصِيَةِ سَوَاءٌ وُجِدَ فِي الْوَقْفِ ظُهُوْرُ قَصْدِ الْقُرْبَةِ
كَالْوَقْفِ عَلَى الْفُقَرَاءِ أَمْ لَا كَالْوَقْفِ عَلَى الْأَغْنِيَاءِ
Di
dalam wakaf disyaratkan harus tidak dibatasi dengan waktu seperti, “aku wakafkan barang ini selama setahun.”
وَيُشْتَرَطُ فِيْ الْوَقْفِ أَنْ لَا يَكُوْنَ
مُؤَقَّتًا كَوَقَفْتُ هَذَا سَنَةً
Dan
tidak digantungkan dengan sesuatu seperti ucapan wakif, “ketika datang awal bulan, maka sesungguhnya aku mewakafkan barang
ini.”
وَأَنْ لَا يَكُوْنَ مُعَلَّقًا كَقَوْلِهِ إِذَا
جَاءَ رَأْسُ الشَّهْرِ فَقَدْ وَقَفْتُ كَذَا
Sesuai
Syarat Wakif
Wakaf
disesuaikan dengan apa yang disyaratkan oleh wakif pada barang tersebut,
(وَهُوَ)
أَيِ الْوَقْفُ (عَلَى مَا شَرَّطَ الْوَاقِفُ) فِيْهِ
Yaitu
syarat mendahulukan sebagian dari orang-orang yang mendapatkan wakaf seperti,
“aku wakafkan pada anak-anakku yang
paling wira’i.”
(مِنْ
تَقْدِيْمٍ) لِبَعْضِ الْمَوْقُوْفِ عَلَيْهِمْ كَوَقَفْتُ عَلَى أَوْلَادِيْ
الْاَوْرَعِ مِنْهُمْ
Atau
mengakhirkan sebagiannya seperti, “aku
wakafkan kepada anak-anakku. Kemudian ketika mereka sudah tidak ada, maka
kepada anak-anak mereka.”
(أَوْ
تَأْخِيْرٍ) كَوَقَفْتُ عَلَى أَوْلَادِيْ فَإِذَا انْقَرَضُوْا فَعَلَى
أَوْلَادِهِمْ
Atau
menyamakan -diantara seluruh maukuf alaih- seperti, “aku wakafkan kepada anak-anakku sama rata antara yang laki-laki dan
yang perempuan.”
(أَوْ
تَسْوِيَةٍ) كَوَقَفْتُ عَلَى أَوْلَادِيْ بِالسَّوِيَةِ بَيْنَ ذُكُوْرِهِمْ
وَإِنَاثِهِمْ
Atau
mengunggulkan sebagian anak-anaknya di atas sebagian yang lain seperti, “aku wakafkan kepada anak-anakku, yang
laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian yang perempuan.”
(أَوْ
تَفْضِيْلٍ) لِبَعْضِ الْأَوْلَادِ عَلَى بَعْضٍ كَوَقَفْتُ عَلَى أَوْلَادِيْ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ.

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

Baca juga artikel kami lainnya :  Ayat Ayat Setan





Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top