Aopook.com – Kasus Grace Natalie menambah polemik tentang video ceramah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) saat diundang dalam sebuah forum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Maret 2026. Politikus PSI itu turut memberikan tanggapan terhadap video tersebut dan kini dilaporkan puluhan ormas ke Bareskrim Polri.
Sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan tiga tokoh publik, yaitu Ade Armando, Permadi Arya atau Abu Janda, dan Grace Natalie, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan tuduhan dugaan penghasutan melalui media elektronik.
Pelaporan ini dipicu oleh unggahan potongan video ceramah mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) yang dinilai telah dipotong dan disebarkan tanpa konteks utuh sehingga menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
โUpaya ini adalah salah satu ikhtiar dari kami ormas Islam untuk memfasilitasi keresahan yang ada di umat Islam,โ katan Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026) dikutip dari Antara.
Baca: Viral Perempuan di Tangerang Dijebak Teman Pria, Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Pelaku Buron
Isi Tanggapan Grace Natalie Soal Video Ceramah JK

Dalam unggahan video di akun Instagram @gracenat yang diunggah pada 13 April 2026, Grace Natalie memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Jusuf Kalla terutama terkait konsep โsyahidโ dalam ceramah yang disampaikan JK di UGM.
Grace menilai bahwa interpretasi yang menyebutkan adanya kesetaraan pemahaman antara Islam dan Kristen mengenai konsep mati atau membunuh sebagai syahid merupakan pernyataan yang sangat serius dan berpotensi menimbulkan masalah besar. Di satu sisi, menurutnya telah disampaikan oleh tokoh nasional senior.
โMenurut Pak Jusuf Kalla, baik di Kristen maupun Islam sama-sama berpendapat bahwa mati dan mematikan orang adalah syahid. Ini adalah pernyataan yang sangat fatal apalagi diucapkan oleh seorang tokoh nasional senior sekelas Pak Jusuf Kalla,โ ujar Grace dalam video itu.
Grace menjelaskan bahwa menurut ajaran Kristen, inti dari iman adalah kasih dan pengampunan. Oleh sebab itu, tidak ada pembenaran untuk tindakan pembunuhan dalam bentuk apa pun.
Baca: Viral Pria Dibacok Hingga Tewas di Cengkareng Jakarta Barat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
โMengapa fatal? Karena pertama, distorsi dari ajaran agama. Esensi dari ajaran Kekristenan adalah kasih. Seberat apapun diajarkan untuk memaafkan. Tidak boleh melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa dengan alasan apapun,โ papar mantan pembawa acara berita tersebut.
Ia juga menekankan bahwa di era digital, potongan pernyataan seperti itu sangat mudah disebarkan ulang tanpa konteks, sehingga berisiko dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membenarkan kekerasan atau paham ekstrem.
Selain itu, Grace menyoroti dampak sosial dari pernyataan tersebut. Menurutnya, tokoh dengan pengaruh besar seperti JK memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga ketelitian penyampaian, karena ucapannya memiliki bobot yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat luas.
โKetiga, pernyataan Pak JK ini bisa memicu ketegangan antar umat beragama dan polarisasi di ruang publik. Oleh karenanya tolong pak Jusuf Kalla untuk mencabut pernyataan tersebut, buat permintaan maaf, dan klarifikasi ke depan publik,โ lanjut Grace.
โSeharusnya Pak Jusuf Kalla sadar bahwa pernyataan bapak itu memiliki otoritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan opini orang biasa,โ simpulnya.
PSI Tidak Berikan Bantuan Hukum Bagi Grace Natalie
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, terkait laporan polisi yang menjerat dirinya dalam kasus unggahan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca: Heboh! Cardi B Viral Play Lagu Pok Ame Ame Sambil Joget
Sikap ini disampaikan sebagai bentuk pemisahan antara tanggung jawab pribadi kader dan sikap resmi partai. PSI menilai kasus Grace Natalie merupakan tindakan individu yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi di hadapan hukum, bukan menjadi tanggung jawab institusi partai.
โPernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi. Bahwa Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal. Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,โ kata Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/5/2026).
Ahmad Ali juga menekankan bahwa sikap tersebut bukan hanya berlaku dalam kasus ini, tetapi merupakan prinsip umum PSI dalam menegakkan hukum di Indonesia. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, baik kader partai maupun bukan, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


































