1945

Tentara-tentara Jepang di Indonesia yang didakwa Sekutu dengan tuduhan kejahatan perang (1): Kesatuan di Morotai


Sersan Uchino dan Prajurit Tanaka mencucui pakaian: Mereka didakwa 10 tahun penjara karena membayonet para tentara AU Australia yang tertawan di Morotai
(klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD)
Mayor Tomura, Kapten Misumi, dan Kolonel Koba di tengah lantunan seruling bambu: Dituntut hukuman mati karena eksekusi atas 3 anggota AU Australia yang ditawan
(klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD)
Letnan Nomura, Kapten Misumi, Tanaka, dan Letnan Lieutenant Inamura (?) bermain kartu: Didakwa hukuman mati karena mengeksekusi anggota-anggota AU Australia yang ditawan
(klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD)
Letnan Tanaka bergulat melawan Mayor Tomura dengan diwasiti oleh Kapten Misumi:
Menunggu hasil keputusan mahkamah militer yang menghakimi mereka
(klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD)

Waktu: 1945
Tempat: Morotai
Tokoh:
Peristiwa: Ketika Sekutu menduduki Morotai dan menahan pasukan Jepang yang berada di sana, mereka mendakwa kesatuan ini atas kejahatan perang. Dikabarkan bahwa kesatuan ini melakukan tindakan brutal terhadap anggota-anggota AU Australia yang ditawan Jepang di Morotai semasa Perang Dunia II. Kebrutalan ini a.l. penusukan dengan bayonet hingga ke eksekusi mati. Foto-foto diambil di kamp berduri yang menahan para tentara Jepang ini. Mereka melakukan berbagai kegiatan di sela-sela persidangan militer.

Fotografer:

Sumber / Hak cipta: Beeldbank WO2 (Tweede Wereldoorlog) / NIOD (Nederlands Instituut voor Oorlogsdocumentatie)

Catatan:


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top