belajar fikih

Safinah – bag 7: Istinja'



(فَصْلٌ) شُرُوْطُ اِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: اَنْ يَكُوْنَ
بِثَلَاثَةِ اَحْجَارٍ وَ اَنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ وَ اَنْ لَا يَجِفَّ النَّجَسُ
وَ لَا يَنْتَقِلَ وَ لَا يَطْرَأَ عَلَيْهَ اَخَرُ وَ لَا يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَ
حَشَفَتَهُ وَ لَا يُصِيْبَهُ مَاءٌ وَ اَنْ تَكُوْنَ الْاَحْجَارُ طَاهِرَةً.
“Syarat-syarat istinja’ dengan batu ada 8, yaitu:
1. Harus dengan 3 batu.
2.  Batu tersebut bisa
membersihkan tempat keluarnya najis.
3. Najis belum kering.
4. Najis belum berpindah tempat.
5. Tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.
6. Najis tidak melewati shofhah
dan hasyafah.
7. Najis tidak terkena air.
8. Batu harus berupa benda suci.
Penjelasan
Manusia tidak akan terlepas dari membuang hajat. Karena hal
itu sudah menjadi sebuah sebab
akibat dalam kehidupan ini. Sehingga ketika seorang
melakukan hajatnya, islam juga mengatur tata cara dan ketentuan-ketentuan dalam
bersuci atau istinja’.
Islam sangat memperhatikan dalam masalah kebersihan. Baik
kebersihan anggota badan maupun kebersihan hati. Bahkan Nabi pernah bersabda:
النَّظَافَةُ مِنَ اْلإِيْمَانِ
“Kebersihan
sebagian dari iman.”
Dan juga kebersihan atau kesucian menggantungkan pada sah
atau tidaknya suatu ibadah. Oleh karenanya sebelum melaksanakan ibadah terlebih
dahulu agama islam memerintahkan untuk bersuci.
Bersuci sendiri banyak macamnya, seperti istinja’, wudhu,
mandi dll. Dari setiap masing-masing dari bersuci memiliki syarat dan tata cara
masing-masing.
Pembahasan kali ini adalah berkaitan dengan istinja’.
Istinja’ adalah membersihkan kemaluan dari sesuatu yang keluar dari kemaluan
itu sendiri.
Tata cara istinja’
Ada beberapa cara istinja’, yaitu;
1.Istinja’ dilakukan dengan menggabungkan antara batu dan
air. Batu atau semisalnya menghilangkan najisnya, sedang air menghilangkan
bekas najis.
2.Istinja’ hanya menggunakan dengan air saja.
3.Istinja’ hanya dengan batu saja. Hal ini diperbolehkan
meski ada air namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Jika salah satu syarat
tidak terpenuhi maka wajib istinja’ dengan air.
Adapun syarat-syarat beristinja’ dengan batu ada 8 syarat,
yaitu:
1. Harus menggunakan 3 batu
Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda:
وَ لْيَسْتَنْجِ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
“Hendaknya
beristinja’ dengan 3 batu.”
Dan juga larangan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang larangn beristinja’ kurang dari 3 kali. Nabi bersabda:
لَا يَسْتَنْجِ أَحَدُكُمْ بِأَقَلَّ مِنْ
ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
“Janganlah
salah satu kalian beristinja’ dengan kurang dari tiga batu.”
Apakah hanya batu saja yang diperbolehkan untuk beristinja’?
Mengenai hal ini Imam Nawawi berkata “Boleh beristinja’ dengan batu atau
yang kedudukannya sama dengan batu yaitu segala benda padat, suci, bisa
menghilangkan najis, bukan benda yang terhotmat dan bukan bagian dari
hewan.”
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa istinja’ juga sah
dengan tisu dll.
Kemudian tidak harus dengan 3 batu, yang terpenting adalah
minimal dengan 3 usapan. Sehingga diperbolehkan dan sah bersuci dengan
:
a. 1 batu tapi memiliki 3 ujung
b. Beristinja’ dengan batu yang memiliki 1 ujung tetapi
menggunakanya sebanyak tiga kali, dengan catatan setiap kali dipakai kemudian
dibersihkan dengan air kemudian di keringkan setelah itu digunakan untuk
istinja’ dan begitu seterusnya hingga usapan dalam istinja’ mencapai 3 kali
usapan.
2. Batu atau benda yang digunakan untuk beristinja’ adalah
benda yang bisa membersihkan tempat keluarnya najis.
Dalam hal ini yang dimaksud tempat keluarnya najis adalah
lubang anus, kepala kemaluan laki-laki dan yang nampak dari kemaluan perempuan.
Kemudian yang dimaksud dengan “bisa membersihkan tempat
keluarnya najis” yaitu sekiranya najisnya tidak bisa dihilangkan lagi
kecuali dengan benda yang kecil atau hanya bisa dibersihkan dengan air.
Jika dengan 3 kali usapan belum bisa membersihkan najis maka
wajib menambahi usapan berikutnya. Kemudian jika bisa bersih dengan jumlah
usapan genap, seperti 4 kali atau 6 kali, maka sunnah untuk menambahi 1 usapan
lagi agar ganjil.
Namun meski sudah bersih walau hanya dengan 1 atau 2 kali
usapan batu, maka wajib melengkapi hingga 3 kali usapan sebagai mana larangan
Nabi beristinja’ kurang dari 3.
3. Najisnya belum kering
Disyaratkan agar diperbolehkan bersuci dengan batu, najis
yang akan dibersihkan belum kering. Baik kering keseluruhan atau sebagiannya.
Sekiranya tidak mungkin diserap oleh batu atau semisalnya.
4. Najis tidak berpindah.
Artinya najis yang keluar tidak berpindah dari tempat
keluarnya.
5. Tidak datang kepada najis tersebut benda lain.
Najis tersebut tidak terkena benda lain , baik benda
tersebut air atau benda lain, suci ataupun najis. Jika bercampur dengan benda
lain maka wajib istinja’ dengan air.
6. Najis yang keluar tidak melampaui lubang anus dan kepala
kemaluan laki-laki.
Kotoran yang keluar dari anus tidak melampaui batas anus,
juga air kencing tidak melampaui batas kepala kemaluan laki-laki dan untuk
perempuan air kencingnya tidak melebihi  tempat masuknya kemaluan laki-laki.
7. Air tidak mengenai najis tersebut.
Sama seperti pembahasan sebelumnya bahwa disyaratkan najis
tidak terkena benda lain meskipun benda tersebut adalah benda suci. Begitu juga
dalam hal ini najis yang keluar tidak boleh terkena air.
8. Batu atau benda lain yang digunakan untuk bersuci adalah
benda yang suci.
Ketika ber-istinja’ dengan batu maka batu atau benda yang
digunakan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Benda yang digunakan adalah benda yang suci. Sehingga tidak
sah bersuci dengan benda atau barang najis (seperti kotoran) atau barang suci
yang terkena najis (seperti batu yang terkena air kencing dll).
Dalam hadist disebutkan oleh Ibnu Mas’ud. Beliau berkata:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيْهِ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتَ
حَجَرَيْنِ وَ الْتََمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً
فَأَتَيْتُهُ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَ أَلْقَى الرَّوْثَةَ وَ قَالَ هَذَا
رِكْسٌ
“Nabi sallallahu
‘alaihi wa sallam
berkeinginan buang air besar, kemudian beliau menyuruhku
untuk mengambilkan 3 batu. Aku menemukan 2 dan mencari yang ketiga tapi tidak
kutemukan juga. Maka aku mengambil kotoran dan aku berikan (2 batu dan kotoran)
kepada Nabi. Kemudian Nabi mengambil 2 batu dan membuang kotorang (yang aku
berikan). Beliau berkata ”Ini adalah Najis.”
b. Harus berupa benda padat. Sehingga tidak sah beristinja’
dengan benda cair seperti minyak atau air mawar.
c. Bisa menyerap najis. Sehingga tidak sah ber-istinja’ dengan
benda yang tidak bisa menyerap najis (seperti kaca dll).
d. Bukan barang yang dimuliakan. Sehingga tidak sah
ber-istinja’ dengan tulang, karena tulang adalah makanan jin, tidak sah dengan
makanan.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi
melarang ber-istinja’ dengan tulang. Nabi bersabda:
إِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ
“Sesungguhnya
itu (tulang) adalah makanan saudara kalian (jin).”
Adab-adab dalam beristinja
Beberapa adab atau tata cara membuang hajat, yaitu:
1.Memakai sandal.
2.Menutup kepala.
3.Membaca doa ketika masuk tempat buang hajat yaitu:
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ إِنِّي
أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ
“Dengan
menyebut nama Allah. Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari godaan
setan laki-laki dan setan perempuan.”
4.Mendahulukan kaki kiri ketika masuk.
5.Mendahulukan kaki kanan ketika keluar.
6.Tidak membawa asma Allah atau nama-nama yang dimuliakan
seperti nama Nabi.
7.Tidak berbicara.
8.tidak memandang ke langit, kemaluan atau kepada kotorang
yang keluar, melainkan memandang ke depan.
9.Bersandaran pada kaki kirinya, sehingga yang kanan tegak.
10.Tidak meludah.
11.Tidak bermain-main dengan tangannya.
12.Berdoa ketika keluar dari tempat buang air, yaitu:
غُفْرَانَكَ (ثلااثا) اَلْحَمْدُ للهِ
الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَى وَ عَافَانِي
“(Aku
mengharap) ampunanMu (3 kali), segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan
kotoran dari diriku dan memaafkanku.”

و الله أعلم

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top