. فَالْأَصْغَرُ مَا أَوْجَبَ الْوُضُوْءَ . وَ الْأَكْبَرُ مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.
وَ الْأَمَةُ فِي الصَّلَاةِ: مَا بَيْنَ السُّرَةِ وَ الرُّكْبَةِ .وَ عَوْرَةُ
الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ: جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَ الْكَفَيْنِ.
وَ عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَ الْأَمَةِ عِنْدَ الْأَجَانِبِ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ. وَ
عِنْدَ مَحَارِمِهَا وَ النِّسَاءِ: مَا بَيْنَ السُّرَةِ وَ الرُّكْبَةِ.
Hadast-hadast terbagi menjadi 2, yaitu hadast
kecil dan hadast besar. Hadast kecil adalah segala sesuatu yang mewajibkan
wudhu. Hadast besar adalah segala sesuatu yang mewajibkan mandi.
1. Auratnya laki-laki secara mutlak dan budak perempuan di
dalam shalat adalah sesuatu antara pusar dan lutut.
2. Auratnya perempuan merdeka di dalam shalat adalah semua
badannya selain wajah dan kedua telapak tangan.
3. Auratnya perempuan merdeka dan budak perempuan di sisi
orang ajnabiy(orang yang tidak ada hubungan mahram) adalah seluruh
badan.
4. Di sisi orang-orang mahramnya dan perempuan-perempuan
adalah sesuatu antara pusar dan lutut.
Dalam pembahasan sebelumnya telah dibahas
bahwa diantara syarat-syarat shalat adalah suci dari segala hadast dan menutup
aurat. Masing-masing dari kedua perkara tersebut memiliki pembahasan
tersendiri.
Hadast besar dan hadast kecil
Dalam shalat disyaratkan untuk bersih/suci
dari semua hadast. Hadast sendiri terbagi menjadi dua; hadast besar dan hadast
kecil. Hadast besar adalah segala hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Artinya segala hal yang menjadikan seorang wajib mandi maka itu adalah hadast
besar. Adapun hal-hal yang mewajibkan mandi telah dibahas dalam pembahasan
sebelumnya. Seperti keluarnya mani, haidh, nifas dll. Sehingga seorang yang
terkena kewajiban untuk mandi tidak sah untuk melakukan shalat.
Adapun hadast kecil adalah segala sesuatu
yang mewajibkan seorang untuk berwudhu. Artinya segala sesuatu yang menyebabkan
seseorang untuk berwudhu sebelum mengerjakan shalat dan segala hal yang
memerlukan wudhu,seperti hilangnya akal,bersentuhan dua kulit ajnabi dll, maka
seorang yang terkena hadast kecil. Sehingga seorang yang demikian tidak
diperbolehkan untuk shalat sebelum wudhu terlebih dahulu.
Tambahan
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadast
terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Hadast kecil, yaitu segala sesuatu yang menjadikan haram
melakukan empat perkara (hal-hal yang membatalkan wudhu).
2. Hadast sedang, yaitu segala sesuatu yang menjadikan haram
melakukan enam perkara , yaitu junub karena sebab keluarnya mani, memasukan
kemaluan dan melahirkan.
3. Hadast besar yaitu segala sesuatu yang menjadikan haram
mengerjakan sepuluh perkara yaitu haidh dan nifas.
Sebagaimana telah diketahui bahwa aurat
adalah segala sesuatu yang wajib ditutup dan haram untuk dilihat. Dalam shalat
disyaratkan untuk menutup aurat sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan
sebelumnya. Setiap dari laki-laki dan perempuan memiliki batasan aurat yang
wajib ditutup. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Aurat laki-laki
Aurat laki-laki terbagi
menjadi 4, yaitu:
a. Dalam keadaan sendiri.
Maka aurat yang wajib ditutup adalah dua kemaluan; kemaluan belakang dan
kemaluan depan.
b. Ketika shalat, di hadapan perempuan–perempuan
mahram dan sesame laki-laki. Maka aurat yang wajib ditutup dalam semua
keadaan itu adalah segala sesuatu yang terletak diantara pusar dan lutut. Dan
wajib juga menutup lutut dan pusar meskipun keduanya bukan aurat. Hal ini
berdasar kaidah fikih yang berbunyi “Segala sesuatu yang tidak sempurna sesuatu
yang wajib kecuali dengan mengerjakan atau menambahi sesuatu tersebut, maka
hukumnya mengerjakan atau menambah sesuatu tersebuat adalah wajib.”
c. Dihadapan perempuan yang bukan mahram.
Maka aurat yang wajib ditutup adalah semua badannya.
d. Di hadapan istri atau budak perempuannya. Maka tidak ada aurat yang wajib
untuk ditutup.
2. Aurat perempuan merdeka
Aurat perempuan merdeka terbagi menjadi 5, yaitu:
a.
Dalam
keadaan sendirian, di hadapan sesama perempuan dan dihadapan laki-laki yang
mahram. Maka aurat yang wajib ditutup adalah segala
sesuatu antara pusar dan lutut.
b.
Di
hadapan perempuan fasik dan perempuan kafir. Maka aurat yang wajib ditutup adalah segala sesuatu yang
tidak tampak ketika bekerja. Adapun anggota tubuh yang terbuka ketika bekerja,
yaitu kepala, wajah, leher, kedua tangan sampai lengan atas dan kedua kaki
sampai lutut, maka bukan aurat. Selain anggota tubuh tersebut adalah aurat yang
wajib ditutup ketika di hadapan perempuan kafir dan perempuan fasik.
c.
Ketika
shalat. Maka
aurat yang wajib ditutup adalah semua badan selain kedua telapak tangan dan
wajah.
d.
Di
hadapan laki-laki
yang bukan mahram.
Maka aurat yang wajib ditutup adalah semua badan.
e.
Di
hadapan suaminya.
Maka tidak ada aurat yang wajib ditutup.
3. Aurat budak perempuan
Aurat budak perempuan terbagi menjadi 5,
yaitu:
a. Dalam keadaan sendirian. Maka
yang wajib ditutup adalah dua kemaluannya; kemaluan depan dan belakang.
b. Ketika shalat, di hadapan sesama perempuan
dan laki-laki
yang mahram baginya. Maka
aurat yang wajib ditutup adalah segala sesuatu yang terletak antara pusar dan
lutut.
c. Di hadapan perempuan kafir dan fasik. Maka aurat yang wajib ditutup
adalah segala sesuatu yang tidak tampak ketika bekerja.
d. Di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Maka aurat yang wajib ditutup
adalah semua badannya.
e. Di hadapan sayid atau suaminya. Tidak ada aurat yang wajib
ditutup.
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.