belajar fikih

Safinah – bag 14: Perkara yang Membatalkan Wudhu



(فَصْلٌ) نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ اَشْيَاءَ: الاَوَّلُ
الْخَارِجُ مِنْ اَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ مِنْ قُبُلٍ اَوْ دُبُرٍ رِيْحٍ اَوْ غَيْرِهِ
اِلَّا الْمَنِي. الثَّانِي زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ اَوْ غَيْرِهِ اِلَّا نَوْمَ
قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَهُ مِنَ اْلاَرْضِ. الثَّالِثُ اِلْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ
رَجُلٍ وَ امْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ اَجْنِبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابِعُ
مَسُّ قُبُلِ الْاَدَمِيِّ اَوْ حَلَقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ اَوْ بُطُوْنِ
الْاَصَابِعِ.
Perkara-perkara yang membatalkan wudhu ada 4, yaitu:
1. Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan depan maupun
belakang, baik berupa angin atau benda yang lainnya kecuali air mani.
2. Hilangnya akal (kesadaran) disebabkan karena tidur atau
yang lainnya, kecuali tidurnya seseorang dalam posisi duduk, yang menetapkan
tempat duduknya di bumi.
3. Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang telah
menginjak dewasa, yang tidak ada hubungan mahram dan tanpa penghalang.
4. Menyentuh kemaluan depan dari manusia atau bulatan lubang
anus dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan.
Pembahasan
Wudhu adalah sarana yang wajib dilakukan sebelum mengerjakan
shalat atau ibadah yang memerlukan untuk bersuci terlebih dahulu. Seorang yang
telah berwudhu ia dikatakan sebagai orang yang telah bersuci sehingga
diperbolehkan untuk shalat dll. tetapi ada beberapa hal yang menyebabkan wudhu
yang dimiliki seseorang menjadi rusak atau batal. Sehingga ketika ingin
mengerjakan shalat atau ibadah yang lainnya memerlukan wudhu kembali.
Adapun yang bisa merusak atau membatalkan wudhu adalah ada 4
macam, yaitu:
1. Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan depan maupun
belakang, baik berupa angin atau benda yang lainnya kecuali air mani.
Kemaluan depan ataupun belakang adalah tempat keluarnya
kotoran. Segala sesuatu yang keluar darinya, apapun bentuknya maka membatalkan
wudhu. Baik yang keluar adalah sesuatu yang umum seperti kotoran dan air
kencing, ataupun yang jarang terjadi seperti darah dan cacing. Semua itu
membatalkan wudhu kecuali air mani.
Seorang yang keluar air maninya maka wudhu yang ia punya
tidak batal, tetapi ia wajib mandi. Namun tidak semua air mani yang keluar
tidak membatalkan wudhu. Air mani yang tidak membatalkan wudhu adalah mani yang
memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Mani dirinya sendiri
Jika mani yang keluar adalah mani orang lain seperti seorang
suami yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan tidur, sedang istri tidak
terangkat syahwatnya maka mani yang keluar dari kemaluan istri setelah mandi,
tidak mewajibkan mandi tapi wudhunya batal.
2. Mani yang keluar adalah mani pertama kali
Hal ini bisa terjadi ketika seorang telah keluar mani,
kemudian ia masukan ke dalam kemaluannya kembali. sehingga mani yang keluar
tidak mewajibkan mandi tapi membatalkan wudhu.
3. Tidak bercampur dengan mani yang lain.
Jika mani yang keluar bercampur dengan mani orang lain maka membatalkan
wudhu dan wajib mandi.
2. Hilangnya akal (kesadaran) disebabkan karena tidur
atau yang lainnya, kecuali tidurnya seseorang dalam posisi duduk, yang menetapkan
tempat duduknya di bumi.
Seorang yang kesadarannya hilang dengan sebab apapun (tidur,
pingsan, gila dll) maka menyebabkan batal wudhunya. Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَيْنَانِ
وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Kedua mata adalah
pengikat lubang anus. Barangsiapa yang tidur maka hendaknya ia berwudhu.”
Artinya kesadaran adalah pengikat atau kunci dubur. Ketika seorang
dalam keadaan sadar maka ia bisa menahan atau mengeluarkan segala sesuatu yang akan
keluar dari dubur. Sehingga ketika tidak dalam keadaan sadar lubang anus tidak
terkunci. Hal inilah yang membatalkan wudhu.
Tetapi ketika kesadaran hilang disebabkan tidur dengan
menempelkan pantat ke tempat duduk (seperti tidur dengan duduk bersila) maka
wudhunya tidak batal. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari sahabat
Anas radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنَامُوْنَ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَ لَا
يَتَوَضَّؤُوْنَ
“Sahabat-sahabat Rasulullah mereka tertidur kemudian mereka
sholat tanpa berwudhu lagi.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
يَنَامُوْنَ حَتَّى تَخْفِقُ
رُؤُوْسُهُمُ الْأَرْضَ
“Mereka tertidur sehingga kepala mereka mengangguk-anggukan
ke bumi.”
Kesimpulan
Tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tidur yang
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Menempelkan pantatnya ke tempat duduknya sekiranya tidak
mungkin keluar angin ketika tidur.
b. Tidak terlalu gemuk juga tidak terlalu kurus (ukuran
orang pada umumnya).
c. Bangun dari tidur masih dalam keadaan duduk pertama kali
tidur. Jika keadaan tidurnya berubah maka wudhunya batal.
Jika bangun tidur kemudian bergoyang duduknya yang
menyebabkan pantatnya terangkat maka wudhunya tidak batal, tetapi jika
sebaliknya (bergoyang duduknya sehingga pantatnya terangkat kemudian baru
bangun ) maka wudhunya batal.
Permasalahan
Seorang tidur dengan menempelkan pantatnya ke tempat
duduknya, kemudian ada orang lain yang memberi tahu bahwa selama tidur ia
mengerjakan perkara yang membatalkan wudhu. Bagaimana hukumnya?
Jawab: Jika yang memberi tahu adalah seorang yang
adil (orang yang tidak pernah mengerjakan dosa besar dan tidak terus-menerus
mengerjakan dosa kecil) maka ucapannya diterima, sehingga wudhunya menjadi
batal. Tetapi jika bukan orang yang adil maka wudhunya tidak batal.
Faidah
Wudhunya para Nabi tidak batal disebabkan tidur atau
pingsan. Karena meskipun mata mereka tertidur tapi hati mereka tetap dalam
keadaan terjaga. Sedang pingsan hanya menutup panca indera secara lahiriyah saja
tetapi tidak menutup hati.
Adapun gila dan ayan, hal tersebut mustahil atau tidak
mungkin terjadi kepada para Nabi.
3. Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang
telah menginjak dewasa, yang tidak ada hubungan mahram dan tanpa penghalang.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“…. Atau kamu telah menyentuh perempuan….
Bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan, tidak
serta-merta membatalkan wudhu. Tetapi bersentuhan yang membatalkan adalah yang
memenuhi beberapa syarat, yaitu:
a. Bersentuhannya sama-sama dengan kulit.
Termasuk kulit adalah gusi dan lidah. Sedangkan rambut, gigi
dan gusi tidak termasuk dalam kategori kulit. Sehingga tidak batal wudhunya
jika yang disentuh adalah bagian-bagian tersebut.
b. Berbeda jenis.
Jika yang bersentuhan kulit adalah orang-orang yang sejenis,
laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka hal tersebut
tidak membatalkan wudhu.
c. Sama-sama besar.
Artinya kedua orang yang bersentuhan adalah orang-orang yang
sama-sama besar, meskipun kedua orang yang bersentuhan belum menginjak usia
baligh.
Orang yang dianggap besar yaitu orang yang secara umum telah
mencapai batasan syahwat, sekiranya jika ada seorang yang berwatak sehat maka
ia berkeinginan untuk menikahinya.
d. Keduanya tidak ada hubungan mahram.
Mahram adalah orang-orang yang haram atau tidak boleh
dinikahi. Mahram terbagi menjadi 3, yaitu mahram karena sebab nasab, sebab
pernikahan dan sebab persusuan.
Mahram sebab nasab ada 7, yaitu: ibu, anak kandung
perempuan, saudara perempuan, bibi saudara ayah, bibi saudara ibu, keponakan
perempuan baik dari saudara laki-laki maupun perempuan.
Mahram sebab persusuan ada 7 juga, sama seperti mahram karena
sebab nasab.
Mahram sebab pernikahan ada 4, yaitu: ibu istri (ibu
mertua), anak dari istri, istrinya bapak, istrinya anak (menantu perempuan).
Jika bersentuhan kulit dengan orang-orang diatas maka
wudhunya tidak batal, tetapi jika bersentuhan bukan dengan orang-orang tersebut
maka wudhunya batal. Adapun menyentuh istri adalah batal wudhunya.
e. Bersentuhan tanpa penghalang.
Jika bersentuhan tetapi ada penghalang, meski tipis, maka
wudhunya tidak batal.
Dari syarat-syarat tersebut maka jika salah satu syarat
tidak terpenuhi maka wudhunya tidak batal.
Batalnya wudhu karena sebab bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan berlaku untuk orang yang menyentuh (yang menyentuh
batal wudhunya) dan orang yang disentuh (orang yang disentuh batal wudhunya),
belum baligh, lumpuh, dipaksa atau mayit. Tetapi yang batal wudhunya adalah
yang menyentuh saja bukan mayitnya.
4. Menyentuh kemaluan depan dari manusia atau bulatan
lubang anus dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari
tangan.
Dalam hadist, Nabi bersabda:
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ
فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa
menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu.”
Dan beliau juga bersabda dalam hadist lain:
إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ
بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمُا سِتْرٌ وَ لَا حِجَابٌ
فَلْيَتَوَضَّأْ
“Jika salah seorang diantara kalian menyentuh kemaluannya
dengan telapak tangan, tidak ada penutup dan penghalang antara keduanya maka
hendaknya ia berwudhu.”
Kesimpulan
Menyentuh kemaluan termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu
dengan syarat sebagai berikut:
1. Menyentuh dengan telapak tangan.
Telapak tangan yang dimaksud adalah daerah yang tertutup
ketika dua telapak tangan ditempelkan dengan sedikit menekan. Sehingga
menyentuh dengan pinggir telapak tangan, bagian antara dua jari atau dengan
selain telapak tangan maka tidak membatalkan wudhu.
2. Yang disentuh adalah qubul dan lingkaran dubur
Qubul adalah batang dzakar pada laki-laki dan pertemuan dua
bibir Mrs.V pada perempuan. Sehingga jika telapak tangan menyentuh qubul atau
lingkaran lubang anus maka membatalkan wudhu. Jika yang disentuh bukan bagian
ini maka tidak membatalkan wudhu.
3. Yang disentuh adalah qubul dan lingkaran dubur manusia.
Menyentuh qubul atau lingkaran lubang anus membatalkan wudhu
meskipun dari mayit atau kemaluan yang impoten. Jika menyentuh kemaluan hewan
maka tidak membatalkan wudhu.
4. Tanpa penghalang antara telapak tangan dan farj
Jika ada penghalang ketika menyentuh qubul atau lingkaran
lubang anus maka tidak membatalkan wudhu.
Tambahan
Termasuk membatalkan wudhu ketika disentuh adalah bagian
bekas dzakar yang terpotong dan batang dzakar yang terpotong jika masih
dinamakan dzakar, bukan bagian yang terpotong ketika dikhitan.
و الله أعلم

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top