Berdasarkan hadits tersebut Khiyar majlis merupakan hak khiyar yang ditetapkan oleh syara’ bagi setiap pihak yang melakukan transaksi, selama para pihak masih berada di tempat transaksi. Khiyar majelis berlaku dalam berbagai macam jual beli, seperti jual beli makanan dengan makanan,
akad pemesanan barang (salam), dan syirkah.
Semisal seseorang pergi ke tempat penyewaan tenda, kemudian ia menanyakan harga, jenis, dan lain sebagainya. Tiba-tiba di tengah transaksi ia mendapat kabar dari saudaranya bahwa tenda tidak jadi untuk menyewa karena sudah ada. Maka dari itu ia membatalkan akad tersebut dan pihak penyedia tenda tidak mempermasalahkannya, karena alasan ia bisa diterima serta posisi ia belum meninggalkan tempat sewa tenda tersebut.
Pada sumber lain terdapat hadits tentang khiyar syarat,
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا. – رواه ابن ماجه
“Nabi saw bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)
Kedua, Khiyar syarat merupakan suatu hak khiyar dimana seseorang membeli sesuatu dari pihak lain dengan ketentuan dia boleh melakukan khiyar pada masa atau waktu tertentu, walaupun waktu tersebut lama, apabila ia menghendaki maka ia bisa melangsungkan jual beli dan apabila ia mengendaki ia bisa membatalkannya. Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa khiyar syarat adalah suatu bentuk khiyar dimana para pihak yang melakukan akad jual beli memberikan persyaratan bahwa dalam waktu tertentu mereka berdua atau salah satunya boleh memilih antara
meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Contoh daripada khiyar syarat adalah ketika kita membeli pakaian untuk seseorang. Akan tetapi kita takut ukurannya tidak pas, maka dari itu terdapat hak khiyar berbentuk syarat jika baju tersebut kekecilan maka berhak untuk dikembalikan dalam jangka waktu 3 hari. Dan syarat atau perjanjian ini harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Ketiga, Khiyar ‘aibi merupakan hak khiyar dengan sebab kerusakan atau terdapat cacat dalam barang ketika di beli. Semisal kita membeli sebuah kain, ketika kita sudah membawa kain tersebut ke rumah tiba-tiba terdapat cacat berupa robekan, maka dari itu terdapat hak untuk mengembalikan kepada pedagangnya. Sebagaimana dalam sebuah hadits:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (رواه أحمد وابن ماجة وغيره)
“Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)
Hikmah dari khiyar adalah agar orang yang mempunyai hak khiyar mengetahui harga dan barang yang akan diperjual belikan, sehingga ia selamat dari penipuan, menolak kemudharatan yang bisa menimpa keduanya. Maka kebaikan kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali trasnsksi itu (maslahah dan mandarat-nya).