Gambar Pembelajaran di kelas
A. Pengertian Pedagogik
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani paidagogoe,
paidos berarti “anak” dan ago berarti “pemimpin”. Sehingga secara harfiah artinya memimpin
anak. Dalam bahasa Yunani Kuno, pedagogi bermakna seorang budak (pembantu rumah
tangga) yang mengawasi pengajaran putra tuan atau majikannya. Ketika itu, anak
perempuan tidak umum diberi pengajaran khusus. Pembantu rumah tangga mengantar,
menunggu, dan menemani pulang anak majikannya.
Disamping itu, dalam bahasa inggris
istilah pedagogi (pedagogy) digunakan
untuk merujuk pada teori pengajaran, dimana guru berusaha memahami bahan ajar,
mengenal siswa, dan menentukan cara mengajarnya.[1]
Pedagogi lazim digunakan dalam istilah
lain seperti strategi pembelajaran dan dipakai untuk proses pembelajaran bagi
anak-anak. Guru mampu menggunakan starategi pembelajaran dengan kombinasi yang
berbeda untuk kelompok siswa berbeda pula. Dengan harapan dapat meningkatkan
hasil belajar.
Kegiatan pendidikan dan
pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang kompleks atau rumit. Proses mendidik
dan mengajar memerlukan berbagai pendekatan, berbagai model serta berbagai
strategi dan metode yang digunakan untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan
dan pembelajaran. Oleh sebab itu profesi pendidik merupakan suatu pekerjaan
yang menuntut kemampuan pendidikan untuk secara aktif melakukan berbagai
kegiatan berfikir yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah pendididikan dan
pembelajaran.
B. Pengertian Kompetensi Pedagogik
Profesionalisme guru dibangun melalui
berbagai penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam
menyelesaikan pekerjaan sebagai seorang guru. Adanya beberapa kriteria yang
menentukan guru sebagai profesi, memungkinkan tidak semua orang bisa menjadi
guru.
Sementara menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru dikembangkan
secara utuh ke dalam empat kompetensi:
a.
Kompetensi
pedagogik
b.
Kompetensi
kepribadian
c.
Kompetensi
sosial
d.
Kompetensi
profesional[2]
Kompetensi pedagogik pada dasarnya
merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
ini tidak diperoleh secara langsung, tetapi melalui upaya belajar secara terus
menerus dan sistematis yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan
lainnya.
Dengan pendidikan dan pengajaran potensi
yang dimiliki dapat dikembangkan. Kewajiban mengembangkan potensi itu merupakan
beban dan tanggung jawab, kemungkinan pengembangan potensi itu mempunyai arti
bahwa manusia mungkin di
didik dan suatu saat akan
mendidik.[3]
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 Pasal 3 ayat 4 ditetapkan bahwa kompetensi pedagogik adalah
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Seorang guru
minimal memiliki delapan kemampuan, yaitu:
1.
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
2.
Pemahaman
terhadap peserta didik
3.
Pengembangan
kurikulum atau silabus
4.
Perancangan pembelajaran
5.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.
Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
7.
Evaluasi
hasil belajar
8.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.[4]
[1]Sudarman Danim, Pedagogi,
Andragogi, dan Heutagogi, (Bandung: Alfabeta,2010), hal. 47-48.
[2] Rusman, Model-model
Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru (Depok:RajaGrafindo,2013),
hal. 51
[3] Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadiaan
Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat di Masa Depan (Yogyakarta: Grafindo
Litera Media, 2009), hal. 120
[4] Barnawi dan Mohammad Arifin, Etika
& Profesi Kependidikan (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hal. 121-122
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.