Informasi

PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945


Undang-Undang Dasar 1945

    

     HUBUNGAN
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45

Hubungan Secara Formal antara Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945: bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45; bahwa Pembukaan UUD’45
berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu
yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD’45 yang intinya Pancasila tidak
tergantung pada batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila
sebagai inti Pembukaan UUD’45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat,
tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.

Hubungan Secara Material antara Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945: Proses Perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar
filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD’45; sidang berikutnya
tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD’45.

 

       KEDUDUKAN
HAKIKI PEMBUKAAN UUD’45

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki
kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena
terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara
formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah pertama; Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki
sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan
yang singkat dan padat 17 Agustus 1945 itu ditegaskan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang kedua adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
Maksudnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan
dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang
luhur (Suhadi, 1998). Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
ketiga adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi
mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas
kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD.

Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang terakhir adalah bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan
terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk
maupun sifat-sifat yang me-mungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal
adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber bahan dan
sumber nilai bagi negara dan hukum positif
Indonesia. 


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top