MEMBONGKAR ADAT LAMO PUSAKO USANG – Seri 310
Oleh: H. Aulia Tasman
Gelar Depati Muaro Langkap
Jambi, 26 Desember 2017
TITIK KOORDINAT BATAS
KEC. GUNUNG RAYA – KAB. MUKO-MUKO
(Didasarkan Atas Permendagri Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Provinsi Bengkulu Dengan Provinsi Jambi)
BEBERAPA ISTILAH:
1. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Jambi;
b. bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi yang difasilitasi oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Jambi;
Batas daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dimulai dari :
1. PBU 32 dengan koordinat 2˚ 27’ 6,48” LS dan 101˚ 33’ 24,96” BT yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin, dan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci di Gunung Gerekah, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 1 dengan koordinat 2˚ 26′ 21,48″ LS dan 101˚ 32′ 20,94″ BT terletak di Sebelah Barat Sungai Ipuh, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
2. PBA 1 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 2 dengan koordinat 2˚ 25′ 45,66″ LS dan 101˚ 31′ 20,64″ BT terletak di antara Sungai Ipuh dengan Sungai Selagan Kanan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
3. PBA 2 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 33 (PBU 1) dengan koordinat 2˚ 25′ 13,68″ LS dan 101˚ 30′ 26,82″ BT terletak di sebelah Timur Sungai Selagan Kanan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
4. PBU 33 (PBU 1) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 4 dengan koordinat 2˚ 24′ 39,42″ LS dan 101˚ 29′ 29,76″ BT terletak di sebelah Barat Sungai Selagan Kanan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
5. PBA 4 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 5 dengan koordinat 2˚ 24′ 4,56″ LS dan 101˚ 28′ 35,4″ BT terletak di sebelah Barat Sungai Selagan Kidau, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Selangan Raya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
6. PBA 5 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 34 (PBU 2) dengan koordinat 2˚ 23′ 15,66″ LS dan 101˚ 27′ 12,48″ BT terletak di sebelah barat Sungai Riang kaki Bukit Sitinjau Laut, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
7. PBU 34 (PBU 2) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 7 dengan koordinat 2˚ 22′ 33,9″ LS dan 101˚ 26′ 5,94″ BT terletak di sebelah Barat Sungai Manjuto, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
8. PBA 7 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 8 dengan koordinat 2˚ 21′ 52,5″ LS dan 101˚ 24′ 55,86″ BT terletak di sebelah Timur Sungai, Jernih Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci; …*
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.