Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhammad Mulud Asroem memberi sambutan dalam acara edukasi perpajakan bendahara pemkot Bandung (Senin, 20/09/2021) |
Acara yang digelar di Auditorium Rosada, Jalan Wastukancana No. 2 Bandung ini hasil kerja sama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung dengan KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Asisten 3 Administrasi Umum dan Kepegawaian Setda Kota Bandung Dadang Gantina (Kanan) |
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhammad Mulud Asroem mengatakan, kewajiban perpajakan bendahara mulai mendaftar, memotong/memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya.
“Dengan adanya perubahan dari NPWP Bendahara menjadi NPWP Instansi Pemerintah, maka tanggung jawab kewajiban pajak beralih ke pemimpin instansi. Jika ada salah satu kewajiban pajak yang tidak terpenuhi, maka kami berkewajiban untuk menerbitkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak Rosina Dwi Rahadiani |
Sementara itu, Asisten 3 Administrasi Umum dan Kepegawaian Setda Kota Bandung Dadang Gantina mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perpajakan bendahara Instansi Pemerintah.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan penyegaran kepada bendahara satuan kerja instansi pemerintah sehingga kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak semakin meningkat,” ujarnya.
Proses instalasi e-spt oleh peserta dipandu tim penyuluh (Penyuluh Pajak dan AR) |
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu diisi dengan pemaparan hak dan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah hingga teknis instalasi e-SPT masa. (HP)
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.