INFO

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1


Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.


Untuk syarat pembuatan SIM C1 yaitu, pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan.

Seperti dijelaskan pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No.5 Tahun 2021 yang berisi: Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan :

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain itu, pemilik SIM C yang akan membuat SIM C1 harus kembali lakukan praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan. Hal ini karena adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke SIM C1.

Demikian sekilas info, semoga bermanfaat !

Info ini ditulis dan dibagikan oleh Seputar
Harapan Indah dot com

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top