Oleh : Asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Barakallahu fikum, seorang pendengar wanita bertanya dalam suratnya yang terakhir: “Apabila seorang wanita keluar untuk shalat tarawih di masjid dalam keadaan suaminya tidak meridhainya dengan mengatakan kepadanya: “Shalatlah di rumah, ada pahala untukmu!” Apakah hal ini benar, barakallahu fikum?
Jawaban:
Kita katakan yang pertama untuk sang suami: “Janganlah Anda melarang istri Anda dari keluar menuju masjid, karena sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang Anda dari hal tersebut, beliau bersabda:
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah ke masjid-masjid Allah!” [HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma]
» Dan kita katakan kepada sang istri: “Apabila suamimu melarangmu maka hendaklah Anda menaatinya, karena sesungguhnya tidaklah dia melarangmu melainkan karena untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) atau dikhawatirkan terjadinya fitnah dan perkaranya seperti yang ia katakan: Sesungguhnya shalatmu di rumah itu lebih utama daripada shalatmu di masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sedangkan rumah-rumah mereka (para wanita) itu lebih baik bagi mereka.” [Shahih, HR. Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma]
📚 [Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb – Kaset Nomor 153]
📮 Channel Telegram || https://telegram.me/salafysolo
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.