Pendidikan Keluarga

Hukum Foto Pre Weeding


Belum nikah berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki. Bukan hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre weeding. Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah, sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satau sama lain masih haram
Segala Perantara Menuju Zina Diharamkan
Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amal buruk. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra :32)
Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Jadi, dalil diatas secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk disini adalah berdua-duaan saat foto pre weeding.
Beberapa kesalahan dalam foto pre weeding :

1. Ikhtilat dan Khalwat
Walau memakai jilbab saat foto pre weeding, tetap saja tidak boleh. Karena Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum halal, disebut khlawat. Islam juga melarang ikhtilat yaitu bercampur baur antara laki-laki dan perempuan.
Dari ‘Umar bin Al-Kattab, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena syetan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah orang yang mukmin” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)
Dari Jabir bin ‘AAbdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda kecuali dia telah menikah atau ada muhrimnya” (HR. Muslim no 2171)
2. Membuka aurat
Ada juga yang sampai membuka aurat yang haram untuk dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat : (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surge dan tidak akan mencium baunya, walaupun tercium selama perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no.2128)
Dalam hadits diatas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga dimana disebutkan,
Yaitu para wanita yang (1) berpakaian tapi telanjang, (2) maa-ila atwa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya, artinya sengaja membuka sebagian aurat. Adapun maa-ilaat, adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Sedangkan wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring aadalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut diatas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). 
Nah, sifat-sifat diatas yang kita temukan juga pada foto pre weeding ketika banyak wanita yang berpose dengan pamer aurat tanpa ada rasa malu.
3. Bersetuhan dengan lawan jenis yang haram
Ada juga yang dalam foto saling bersentuhan padahal belum halal. Dalam hadits terdapat ancaman keras,
“ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
4. Tabarruj yang tidak dibolehkan
So pasti… wanita berpose manis saat itu. Padahal berpenampilan tabarruj seperti ini diharamkan. Apa itu tabarruj? Diantara maksudnya adalah berdandan menor dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada foto pre weeding.
Allah memerintahkan pada para wanita,
“dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan jangalah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab : 33)
Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memaki khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting, dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyah. Silahkan kaji dari kibat Tafsir Al-Qur’an Al’Azhim karya Ibnu Katsir 6:183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Jika seorang wanita memakai make up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat :
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) Nampak daripadanya” (QS. An-Nur :31)

5. Jika sampai ada adegan “kiss” (ciuman)
Jika sampai ada adegan kissing padahal belum halal sebagai suami istri maka ini jelas lebih parah lagi. 
Ada hadits yang menyebutkan,
“Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nab Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam” (QS. Hud :114)
Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku? “Beliau bersabda “Untuk seluruh umatku” (HR. Bukhari no 526 dan Muslim  no 2763)”
Hadits ini menunjukkan berciuman bagi pasangan yang belum halal adalah salah satu hal yang diharamkan dan dihukumi dosa karena sahabat Nabi yang disebutkan dalam hadits ini menyesal dan ingin bertaubat.
Hukum Foto Pre Weeding
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara mengeluarkan fatwa bahwa foto pre weeding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah Syah, MA mengatakan bahwa foto pre weeding yang dimaksud adalah foto  mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sabelum akad nikah. Foto pre-weeding diharamkan karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan papa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
Ringkasnya, foto pre weeding diharamkan karena dengan dua pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre weeding juga diharamkan karna dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang member taufik.

Sumber http://rumaysho.com/umum/hukum-foto-pre-wedding-5503 , penulis Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top