Tampilan layar aktivasi EFIN di laman efin.pajak.go.id (Selasa, 31/08/2021) |
E-form adalah aplikasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang tidak sepenuhnya mengandalkan jaringan internet. Maksudnya, koneksi internet dibutuhkan saat mengunduh formulir SPT ke perangkat yang digunakan wajib pajak.
Baca juga: Cara Lapor e-Form PDF di DJP Online
Dalam e-form pdf (e-form baru), formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelahnya (windows 8, windows 10, dan seterusnya). Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl dan dibuka dengan IBM Viewer. Namun pengguna Mac tidak dapat membuka aplikasi e-Form versi lama ini.
Perbedaan e-form versi lama dan baru lainnya terletak pada fitur impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Kemudian, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data ini.
Selain itu, pada aplikasi e-form yang lama, token hanya dapat dikirimkan melalui email, sedangkan pada e-form pdf, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS.
Untuk aktivasi EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Untuk mengetahui alamat surel masing-masing KPP, wajib pajak dapat mengecek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Kemudian, untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP. Untuk layanan ini, wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui contact center DJP (Kring Pajak 1500 200).
Baca selengkapnya di Cara Mudah Dapatkan EFIN Secara Online
Demikian. Semoga bermanfaat. (HP).
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.