Berita

PPATK Gencar Blokir 31 Juta Rekening “Dormant”, Rp 6 Triliun Dana Terdeteksi

#Aopok – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (#PPATK) baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik setelah secara agresif melakukan #pemblokiran terhadap jutaan #rekening bank yang tergolong “#dormant” atau tidak aktif. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pertahanan terhadap tindak pidana pencucian uang (#TPPU) dan memutus aliran dana #kejahatan, termasuk dari praktik #judi online yang kian merajalela.

Baca Juga : Katy Perry Terciduk Dinner Bareng Justin Trudeau usai Putus dari Orlando Bloom

Data terbaru dari PPATK menunjukkan angka yang fantastis: lebih dari 31 juta rekening dormant telah diblokir sepanjang tahun ini, dengan total dana yang terdeteksi mencapai sekitar Rp 6 triliun. Angka ini belum termasuk temuan lain yang tak kalah mencengangkan, yakni 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun yang menyimpan dana sekitar Rp 428,61 miliar, serta 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang juga dormant, dengan total dana mencapai Rp 2,1 triliun.

PPATK Gencar Blokir 31 Juta Rekening

Alasan di Balik Pemblokiran Massal: Melindungi Sistem Keuangan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran ini bukanlah tindakan semena-mena, melainkan respons terhadap modus operandi kejahatan keuangan yang semakin canggih. “Banyak sekali rekening dormant yang disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan. Mereka membeli atau menyewa rekening-rekening ini untuk menampung dan menyamarkan dana hasil kejahatan seperti penipuan, korupsi, bahkan untuk transaksi judi online,” ujar Ivan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Menurutnya, rekening dormant menjadi celah empuk karena seringkali luput dari pengawasan pemilik aslinya. Dengan memblokir rekening-rekening ini, PPATK berupaya menutup pintu bagi para penjahat untuk menggunakan sistem perbankan sebagai sarana legalisasi dana ilegal.

Kriteria rekening yang dianggap dormant bervariasi antar bank, umumnya jika tidak ada aktivitas transaksi (seperti debit, kredit, transfer, atau penarikan) dalam rentang waktu 3 hingga 12 bulan. Namun, PPATK menekankan bahwa rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas mencurigakan, seperti judi online, dapat diblokir bahkan jika baru tidak aktif selama 3 bulan.

Dana Aman, Nasabah Diminta Aktif

Meskipun pemblokiran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, PPATK menegaskan bahwa dana di rekening yang diblokir tidak akan hilang. “Kami jamin, dana nasabah tetap aman dan 100% utuh. Pemblokiran ini bersifat sementara dan bisa diaktifkan kembali oleh pemilik rekening yang sah,” tegas Ivan.

Pemblokiran ini lebih berfungsi sebagai “pengamanan” dan pemberitahuan kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening tersebut masih terdaftar secara administratif namun terindikasi bermasalah. Langkah ini juga menjadi sarana bagi PPATK untuk melakukan analisis lebih lanjut terhadap pola transaksi mencurigakan.

Prosedur Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir

Bagi masyarakat yang rekeningnya terblokir, PPATK telah menyediakan prosedur jelas untuk pengajuan reaktivasi:

  1. Pengisian Formulir Keberatan: Nasabah dapat mengisi formulir keberatan secara daring melalui tautan bit.ly/FormHensem. Pastikan data yang diisi akurat dan sesuai dengan identitas pemilik rekening.
  2. Proses Reviu dan Pendalaman: Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan reviu dan pendalaman terhadap rekening yang bersangkutan. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari tergantung kompleksitas kasus.
  3. Pengecekan Status: Nasabah diimbau untuk secara berkala mengecek status pembukaan kembali rekening mereka melalui layanan ATM, mobile banking, atau dengan mendatangi langsung kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
  4. Kunjungan ke Bank: Jika diperlukan, nasabah akan diminta datang ke kantor cabang bank dengan membawa dokumen identitas diri (KTP), buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang mungkin diminta oleh bank untuk verifikasi dan reaktivasi.
  5. Layanan Informasi PPATK: Untuk pertanyaan lebih lanjut atau klarifikasi, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.

Baca Juga : Erika Carlina Hamil 9 Bulan, Siapa Ayahnya?

Pro Kontra dan Harapan Publik

Kebijakan PPATK ini menuai beragam respons dari masyarakat dan berbagai pihak. Di satu sisi, industri perbankan umumnya mendukung langkah ini sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi anti-pencucian uang. Namun, di sisi lain, sejumlah warganet menyuarakan kekhawatiran dan protes, terutama bagi mereka yang rekeningnya diblokir padahal tidak terlibat dalam aktivitas kejahatan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memberikan masukan agar PPATK lebih selektif dalam menargetkan rekening yang benar-benar mencurigakan. “Fokus utama PPATK harus pada transaksi-transaksi yang secara jelas mengindikasikan tindak pidana. Perlindungan hak-hak nasabah yang tidak bersalah juga harus menjadi prioritas,” kata seorang anggota Komisi III DPR RI.

Meskipun demikian, PPATK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan penyedia jasa keuangan, dalam memerangi kejahatan finansial. Dengan langkah pemblokiran ini, PPATK berharap dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih bersih, aman, dan terhindar dari penyalahgunaan oleh para pelaku kejahatan.

Baca Juga : Malam Ini, Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier Digelar

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top