Uncategorized

Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan di Parkiran Pujasera, Satu Orang Pelaku Berhasil Diciduk Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang

Subang, JMI – Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkiran Pujasera, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Minggu (30/3/2025).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Wakapolres Subang Kompol. Endar Supriyatna ,S Kom,S.Ik Bersama Kasat Reskrim .AKP.Bagus Panuntun ,SH, Kapolres mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.,”Ucap Kapolres 
Lebih lanjut,”Kapolres menyampaikan Berdasarkan hasil penyelidikan, pengeroyokan berawal saat korban, Dian Krisdianti (30), menegur seorang pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku kemudian pergi dan kembali bersama beberapa rekannya untuk melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Korban mengalami luka di bagian punggung akibat serangan senjata tajam yang digunakan oleh salah satu pelaku,”Ungkapnya 

Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial F.A. (20), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi pakaian korban dan hasil visum medis. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Subang,” Tegas Kapolres 
Kegiatan press release ini berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.
Pewarta: Agus Hamdan

Paling Populer

To Top